Masyarakat Adat Dayak Prihatin Terhadap Kasus yang Jerat Ismail Thomas

Ismail Thomas dituding palsukan dokumen tambang

Penajam, IDN Times - Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan tugasnya secara profesional pada kasus Ismail Thomas. Dalam kasus ini, LADN menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat salah satu tokoh adat Dayak tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dan menahan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat (Kubar).

“Kami LADN sangat prihatin atas ditetapkannya Pak Ismail Thomas, anggota DPR RI yang juga Bupati Kubar selama dua periode sejak 2006 hingga 2016 sebagai tersangka oleh Kejagung RI,” ujar juru bicara LADN, Decky Samuel kepada IDN Times, Jumat (18/8/2023) di Penajam.

1. Tak mencampuri urusan hukum

Masyarakat Adat Dayak Prihatin Terhadap Kasus yang Jerat Ismail ThomasDecky Samuel (IDN Times/Ervan)

Decky menyampaikan keprihatinannya karena Ismail Thomas dikenal sebagai tokoh Dayak yang peduli terhadap kemajuan warga Dayak. Ismail disebut sudah banyak membantu warga Dayak selama menjadi pejabat.

“Karena itu perlu kiranya kami menyatakan sikap atas kejadian ditetapkan Pak Thomas menjadi tersangka oleh Kejagung, atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan batubara di Kubar. Namun kami tidak mencampuri proses hukumnya, biarlah pengadilan kelak yang menentukan benar atau salah,” tegas Decky.

LADN berharap agar Kejagung dapat memberlakukan Thomas dengan cara yang baik. Memberikan informasi tentang proses hukum secara transparan.

Baca Juga: Tiga Pria Iseng di Paser Merusak Dua Motor Warga

2. Banyak kepentingan politik bermain

Masyarakat Adat Dayak Prihatin Terhadap Kasus yang Jerat Ismail ThomasAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena, lanjutnya, terhadap kasus ini, LADN akan terus memberikan perhatian. Warga adat Dayak juga akan melakukan upaya pembelaan-pembelaan hukum terhadap dewan pembinaan LADN itu. 

“Kami juga meminta pada Kepala Kejagung agar, semua yang terlibat termasuk dalangnya benar-benar diungkapkan dari hulu hingga hilir. Karena kami percaya pak Thomas adalah korban permainan dari mafia-mafia tambang,” tuturnya. 

Menurutnya, jasa Ismail Thomas terhadap Suku Dayak sangat luar biasa. Bahkan dalam pengabdian dua periode atau selama 10 tahun sebagai Bupati Kubar, telah mampu menjadikan kabupaten itu lebih maju dari sebelumnya.

3. Tentang kasus Ismail Thomas

Masyarakat Adat Dayak Prihatin Terhadap Kasus yang Jerat Ismail ThomasAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ismail. Dalam perkara ini, Kejagung menjerat mantan Bupati Kutai Barat 2011-2016 itu dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

“Memalsukan dokumen untuk kepentingan persidangan, ya. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemda Paser Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Perbaiki Stadion Sadurengas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya