Melanggar Aturan, Satpol PP Penajam Bongkar Tiga Bangunan Liar

Petugas lakukan sita bahan bangunan

Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (kaltim), Kamis (24/8/2023), melaksanakan penertiban  membongkar secara paksa tiga bangunan liar semi permanen. Bangunan itu diketahui tak berizin.

Pemilik ketiga bangunan tak berizin itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU. Bangunan itu berdiri di atas lahan milik pemerintah Kabupaten PPU terletak di Jalan Provinsi Km 9 RT 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. 

“Tiga bangunan liar itu terbukti melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lalu melanggar Perda PPU Nomor 17 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Nomor 4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Nomor 11 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” tegas Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, Kamis (24/8/2023) di Penajam.

1. Lakukan tindakan penertiban non-yustisial

Melanggar Aturan, Satpol PP Penajam Bongkar Tiga Bangunan LiarSejumlah anggota Satpol PP PPU bongkar paksa banguan semi permanen tak berizin (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, penindakan tegas berupa pembongkaran bangunan bermasalah itu dilakukan atas dasar rapat bersama hingga keluar Surat Perintah Bupati PPU, Nomor : 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP. Ketika dilakukan kegiatan, para pemilik bangunan semua tidak berada di lokasi, namun itu tidak menghentikan kegiatan penertiban.

Dalam surat perintah pak bupati itu, pihaknya segara melakukan kegiatan tindakan penertiban non-yustisial, berupa pembongkaran dan atau tindakan lainnya terhadap bangunan, patok, plang, atau bangunan lain. Ini sekaligus sebagai peringatan kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab, karena perbuatannya melanggar aturan.

“Serta kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum di atas tanah yang telah tercatat sebagai barang milik daerah pemerintah Kabupaten PPU,” tukas Denny.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, Pemkab Penajam Tambah Stok Pangan

2. Satpol PP langsung pasang segel

Melanggar Aturan, Satpol PP Penajam Bongkar Tiga Bangunan LiarSejumlah anggota Satpol PP PPU bongkar paksa banguan semi permanen tak berizin (IDN Times/Ervan)

Selain itu, sambung Denny, anggota Satpol PP PPU juga langsung memasang segel atau tanda larangan pemanfaatan, penggunaan dan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah.

 “Kami juga memasang plang atau tanda penguasaan tanah sebagai barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” sebutnya.

3. Berkoordinasi dengan Kejari, Polres dan Kodim

Melanggar Aturan, Satpol PP Penajam Bongkar Tiga Bangunan LiarSejumlah anggota Satpol PP PPU bongkar paksa banguan semi permanen tak berizin (IDN Times/Ervan)

Anggota Satpol PP juga melaksanakan tindakan lain yang dipandang perlu dalam pengamanan barang milik daerah berupa tanah, sebagaimana obyek yang dijadikan target pengaman pihaknya.

“Dalam kegiatan ini kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait di PPU seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Kodim 0913/PPU serta perangkat daerah lainnya sebagai tertuang dalam dalam pelaksanaan surat perintah tadi,” urainya.

Dibeberkannya, tiga bangunan liar tersebut terbukti melanggar aturan karena berdiri dekat dengan dengan patok, plang dan pagar yang didirikan oleh pemerintah PPU dan mereka sama sekali tidak mengantongi izin.

“Dalam kegiatan penertiban tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bahan bangunan saja, sedangkan peralatan dapur, tempat tidur dan dua unit sepeda motor semua akan dikembalikan kepada pemiliknya karena tidak masuk dalam substansi penertiban,” pungkas Denny.

Baca Juga: Bangun Pasar Maridan, Pemkab Penajam Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya