Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU 

Diancam 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Pria berinisial FR (27) warga Kelurahan Petung di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini diungkap anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.

“Karyawan salah satu perusahaan swasta di PPU, berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada Sabtu tanggal 25 Februari 2023 dini hari sekira pukul 02.30 Wita,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (27/2/2023).

1. Tersangka FR dibekuk di dalam rumahnya

Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU Barang bukti tersangka FR yang diamankan polisi (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, tersangka FR dibekuk di rumahnya yang terletak di Jalan Cengkeh Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam PPU. Di mana petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu unit handphone merek Samsung, satu lembar plastik klip bening dan satu sekop terbuat dari sedotan plastik,” urainya.

Sementara itu, tuturnya, kronologis penangkapan terduga tersangka FR itu, bermula ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar  Kelurahan Petung sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga: Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPU

2. Dari laporan masyarakat petugas lakukan penyelidikan

Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Polres PPU pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba. 

“Atas dasar laporan masyarakat tersebut kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan tepatnya di daerah Jalan Cengkeh Petung,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan itu, polisi curiga dengan salah satu rumah dicurigai dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu itu. Kemudian dengan cara penyamaran, personel polisi melakukan analisa lapangan dan hasilnya menguatkan kecurigaan petugas.

“Setelah itu anggota kami masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan seorang  laki-laki belakangan mengaku bernama dengan inisial FR,” sebut Iskandar.

3. Sabu disembunyikan di bawah kasur

Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menanyakan identitas orang itu, bebernya, anggota Opsnal juga melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Di mana petugas menemukan dua paket sabu satu lembar plastik klip bening dan satu skop dari sedotan plastik di dalam kamar yang disembunyikan di bawah kasur.

“Petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung di atas kasur di kamar rumah FR. Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut, kemudian anggota Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU, untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

Dari hasil barang bukti sabu dan lainnya, terangnya, maka terduga tersangka FR oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU mengenakan sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Masyarakat PPU Bangga, Tokoh Lokal Jadi Deputi Badan Otorita IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya