Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPU

Polisi terus kembangkan pemeriksaan tersangka

Penajam, IDN Times - Polres  Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial WI (43). Pria ini merupakan warga RT 016 Kelurahan Batu Sopang Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser.

Tersangka yang tinggal di RT 001 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu ini ditangkap pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

“Tersangka WI kami tangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU, pada hari Selasa kemarin pukul 22.00 Wita ketika berada di pinggir jalan yang terletak di RT 006 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam PPU,” ujar Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko saat digelar konferensi Pers, Jumat (21/10/2022).

1. WI diamankan di pinggir jalan RT 006 Petung

Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPUWakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko berikan keterangan pers sambil perlihatkan barang bukti sabu milik WI (IDN Times/Ervan)

Adapun kronologis penangkapan tersangka WI ini, lanjut Bergas, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Ketika itu tim ppsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan sekitar RT 006 Kelurahan Petung dengan posisi duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam putih nomor polisi KT 3996 NV,” ungkapnya.

Anggota polisi lantas mengamankan tersangka dan setelah ditanya mengaku berinisial WI. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan bawaan pria ini.

Baca Juga: Pemkab PPU Kerja Sama dengan BRIN dalam Menggenjot Pembangunan Daerah

2. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok

Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPUBarang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka WI (IDN Times/Ervan)

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Saat digeledah petugas menemukan satu bungkus kemasan rokok merek Camel warna kuning di saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka. Ketika diperiksa ternyata di dalamnya ada satu lembar plastik klip bening berisi 10 paket narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka.

“Atas temuan tersebut tersangka kami bawa ke Polres PPU bersama barang bukti milik tersangka untuk proses lebih lanjut,” katanya.

3. Polisi amankan 10 bungkus paket sabu-sabu

Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPUWakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko (tengah) berikan keterangan pers (IDN Times/Ervan)

Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 10 bungkus paket sabu dengan berat bruto 11,31 gram atau berat neto 9,11 gram, satu lembar plastik klip bening, satu bungkus kemasan rokok merek Camel warna kuning, 

Lalu satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih nomor polisi KT 3996 NV.

4. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara

Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Ditegaskannya, diduga tersangka sudah sering mengedarkan sabu-sabu, oleh karena itu Polres PPU melalui Satresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini diawali telah ditangkapkannya tersangka WI ini, guna mengetahui dari mana asal barang dan jaringan siapa.

“Untuk di wilayah PPU ada dua jaringan yang mengarak ke PPU yakni dari Banjarmasin Kalimantan Selatan dan ada dari Kota Balikpapan,” tutupnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKM

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya