OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKN

IKN hadir untuk semua masyarakat

Penajam, IDN Times - Badan Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar musyawarah membahas isu dugaan pungutan liar (Pungli) di kantin mes hunian pekerja konstruksi (HPK), Rabu (20/9/2023). Pembahasan digelar di aula HPK Gedung Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Turut hadir Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat IKN Alimuddin, Direktur Pelayanan Dasar IKN Suwito, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan IKN Veby, Pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim), dan Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) Penajam Paser Utara (PPU).

“Setelah rapat ini akan diputuskan hasil musyawarah bersama terkait pengelolaannya dengan menaungi seluruh kepentingan para pihak terkait baik IWAPI maupun FKMS,” kata Direktur Pelayanan Dasar Suwito dalam pembukaan musyawarah ini. 

1. Tidak ada monopoli dan tidak dipungut biaya

OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKNKantin di Mess Hall HPK IKN (IDN Times/Ervan)

Selama musyawarah berlangsung, Alimuddin meminta pertemuan kali ini menjadi musyawarah terakhir dalam pengelolaan kantin para pekerja IKN. Harapannya agar ke depan tidak ada polemik lagi muncul kembali sehubungan persoalan yang sama. 

“IKN bukan milik suatu golongan atau suatu masyarakat, tetapi adalah milik Indonesia yang artinya tidak ada yang boleh merasa memiliki sendiri, tetapi masyarakat terdekat yang di Sepaku yang harus terlibat,” tuturnya.

Sesuai surat dari Balai Perumahan HPK, kata Alimuddin, disepakati untuk menghilangkan pungutan biaya kepada tenant atau kantin ini. Kecuali untuk hal-hal sudah disepakati seperti upah kebersihan maupun biaya operasional sudah disepakati bersama. 

Alimuddin menyatakan, kantin mes HPK dikelola oleh tim transisi tanpa ada monopoli dari siapa pun yang dapat memicu adanya gesekan-gesekan sosial. Penggunaannya diutamakan untuk warga lokal yang terdampak pembangunan IKN. 

“Termasuk masyarakat lokal lain, organisasi maupun pihak mana pun yang ingin membangun IKN. Sedang dari Otorita hingga kini tidak ada mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk menggunakan kios di mes HPK itu,” tuturnya.

2. Kantin dan kantor dapat digunakan setiap orang

OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKNMusywarah pengelolaan kantin di HPK IKN (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, Balai Perumahan mengharapkan segala fasilitas yang ada saat ini termasuk kantin mes hall dan kantor, dapat digunakan dan bermanfaat bagi setiap orang. 

Sehingga perlu menjaga kondusifitas situasi termasuk bidang sosial. 

“PUPR melalui tim transisi melakukan pengelolaan yang lebih tertib secara administrasi dan organisasi. Termasuk tata tertib untuk menjaga kondusifitas,” pintanya.

Ia menambahkan, dibutuhkan pelatihan dan pembekalan terhadap penghuni HPK untuk menghindari terjadi musibah atau kecelakaan. Sementara direncanakan pengolahan limbah khususnya limbah cuci pakaian dengan membuat fasilitas pencucian. 

“Saya juga menilai perlukan dilakukan pengembangan kapasitas terhadap masyarakat lokal, agar demand yang ada saat ini bisa dipenuhi, contohnya menyediakan atau tenant jasa laundry karena di HPK dilarang ada kegiatan mencuci pakaian,” tuturnya.

Direktur PGKP Viby menerangkan, adanya tim transisi, maka akan ada perbedaan kondisi dari sebelumnya. Ia menegaskan kembali tidak ada monopoli dalam pengelolaan kantin itu, karena pembangunan IKN untuk semua bukan hanya masyarakat lokal. 

“Tim Transisi akan menyusun tata tertib untuk mengatur kawasan HPK termasuk kantin atau mes hall,” katanya.

Baca Juga: RSUD Kabupaten PPU Sediakan Balai Rehabilitasi Narkoba

3. IWAPI bantah lakukan pungli

OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKNMusywarah pengelolaan kantin di HPK IKN (IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan ini, Ketua IWAPI Kaltim  Ernawaty Gafar membantah melakukan pungli dalam di kantin mes HPK. Sebelum pengesahan Undang-Undang tentang IKN, ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kepala OIKN Bambang Susantono hingga kesepakatan lisan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Ernawaty mengaku menyosialisasikan kepada UKM binaan IWAPI di Sepaku agar turut berkontribusi dalam pembangunan IKN. 

“Kenapa harus ada IWAPI dalam Kantin di HPK, karena kami sudah melakukan MoU dengan OIKN dan ada kepercayaan secara lisan dari Kementerian PUPR,” urainya.

IWAPI Kaltim membebankan biaya operasional kantin sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk fasilitas listrik, air, kebersihan, dan pembuangan sampah. Menurut Ernawaty hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan di Kecamatan Sepaku. Sebelum masuk perusahaan yang mengurusi kebersihan di mes hall HPK.

“Jadi sudah ada kesepakatan bersama IWAPI Kaltim dan pengelolaan kantin berupa biaya  operasional sebesar Rp1,5 juta per kantin per bulan. Kami tidak menutup peluang lokal untuk masuk, dengan catatan wajib mengikuti persyaratan yang diberikan,” sebutnya.

Kaitan persoalan ini, Alimuddin menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kesepakatan MoU soal pengelolaan kantin di mes HPK dengan siapa pun. Penegasan ini membantah pernyataan Ketua IWAPI Kaltim. 

4. FKMS Minta diberikan satu ruang berjualan

OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKNKantin di HPK IKN (IDN Times/Ervan)

Ketua FKMS Supian Nur mengakui sebelum adanya tim transisi memang IWAPI tidak terlepas dari sejarah pengelolaan kantin mes hall HPK. Namun, di situ juga terlibat FKMS dan saat itu dijanjikan mendapatkan satu lapak kantin. 

“Jadi FKMS juga ingin ikut serta bukan hanya sekadar ujug-ujug sekarang ingin masuk. Harapannya kami juga mendapatkan kesempatan berusaha agar sama-sama memiliki tanggung jawab bukan hanya IWAPI,” ungkapnya.

Kebersamaan ini dianggap diperlukan untuk menepis pihak-pihak yang ingin menggagalkan IKN. Di FKMS terdapat 50 persen masyarakat yang terdampak, baik rumah maupun usahanya yang mengharapkan adanya perhatian dari IKN walaupun kecil.

“Forum ingin maju bersama memikul beban, termasuk organisasi lain yang bisa saja bergabung di masa yang akan datang. Kami hanya minta mes hall 1B kepada tim transisi untuk diberikan space tenant,” harapnya.

5. Sepakat kantin HPK dikelola tim transisi

OIKN Gelar Musyawarah Bahas Tuduhan Pungli di Kantin IKNMusywarah pengelolaan kantin di HPK IKN (IDN Times/Ervan)

Di akhir musyawarah, Direktur Pelayanan Dasar Suwito membacakan beberapa poin kesepakatan para pihak yakni, ada perubahan tata kelola di pengelolaan HPK IKN, kantin dipastikan menyajikan makanan yang layak dan sehat, tenant kantin wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikat halal khusus yang berbentuk makanan.

Seleksi tenant dan registrasi dilaksanakan oleh Tim Transisi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan yang mengacu pada prinsip keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, tata kelola dan cara masuk ke kantin melalui Tim Transisi.

“Pemberdayaan masyarakat lokal akan dilakukan dalam pengelolaan HPK IKN dan sepakat tidak ada monopoli oleh pihak mana pun,” pungkasnya.

Baca Juga: Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja Rentan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya