Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja Rentan

Sebanyak 13 ribu pekerja rentan di PPU

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggung iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan setempat.

ANTARA melaporkan, ada 13.000 pekerja pada tahun ini (2023), jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU Muhammad Sukadi Kuncoro mendapatkan bantuan berkesinambungan pembayaran iuran dari pemerintah daerah. 

1. Pekerja rentan yang ditanggung pemerintah daerah

Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja RentanGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Penerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 6 ribu pekerja rentan ditanggung Pemerintah Kabupaten PPU dan 7 ribu pekerja rentan ditanggung Pemprov Kaltim. 

Pemerintah Kabupaten PPU pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menyediakan dana pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 pekerja rentan.

Kemudian pada APBD Perubahan 2023 menyiapkan dana dana pembayaran iuran BPJamsostek untuk 5 ribu pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu. "Kami kembali usulkan 10 ribu pekerja rentan dapat didaftarkan kepesertaan BPJamsostek pada tahun depan (2024)," katanya.

Baca Juga: Konflik Agraria di PPU Membutuhkan Perhatian Serius

2. Pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap

Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja RentanWarga Sepaku pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Ervan)

Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.

Pekerja rentan yang telah mendapatkan kartu kepesertaan, ketika dalam aktivitas pekerjaan mengalami musibah kecelakaan, maka biaya perawatan dan pengobatan bakal ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kaltim dan PPU Tanggung Iuran BPJS Naker untuk Pekerja RentanWakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 pekerja rentan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, lanjut dia, akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta.

Pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bakal diberikan bantuan biaya pendidikan anak dan biaya tanggungan lainnya.

Mengikutkan warga yang masuk dalam kategori pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah satu wujud kepedulian pemerintah kabupaten kepada masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Melantik Penjabat Bupati PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya