Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPK

Untuk dapatkan kepastian hukum

Penajam, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta kooperatif saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota dewan ini diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.

“Pimpinan hingga anggota Pansus I semua dimintai keterangan,” kata Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, kepada awak media, Jumat (3/2/2023).

1. Penyertaan modal Perumda hasil kerja Pansus I

Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPKKetua DPRD PPU, Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Syahruddin mengatakan, Pansus I DPRD PPU yang merumuskan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perumda Benuo Taka. Dalam pembangunan gedung dan rice milling unit (RMU) atau mesin penggilingan padi. 

“RMU berangkatnya dari Pansus I sehingga dari pimpinan hingga anggota Pansus semua diperiksa guna melengkapi penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka itu,” tuturnya. 

Syahruddin meminta para Anggota DPRD PPU kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Termasuk memberikan kesaksian. 

Baca Juga: Pencitraan Kabupaten PPU ke Depan Adalah Slogan "Serambi Nusantara"

2. KPK panggil anggota DPRD PPU

Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK memanggil para anggota Pansus I tersebut secara pribadi, tanpa ada tembusan kepada pimpinan DPRD PPU. 

“Kami tidak dikonfirmasikan, karena kasus ini ada unsur pidananya, sehingga saya kira tidak masalah langsung ke masing-masing orang saja secara pribadi,” urainya.

Meskipun tidak mendapatkan konfirmasi dari KPK, lanjutnya, tetapi pihaknya pasti memonitor siapa-siapa yang dipanggil, karena itu menjadi pelaporan di DPRD sendiri.

“Kami tetap memonitor, karena ketika mereka tidak hadir di Komisi kita sudah mengetahui karena apa,” tuturnya.

3. Mantan Dewas Perumda juga dimintai keterangan

Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPKTidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Lewat keterangan pers, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya memanggil pihak terkait kasus penyertaan modal Perumda PPU ini. Seperti mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka dan beberapa Anggota DPRD PPU.

“Pemanggilan Dewas Perumda Benou Taka dan sejumlah anggota DPRD PPU itu dilakukan penyidik guna menggali keterangan dugaan TPK dana penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perumda Benuo Taka Tahun 2019-2021," paparnya.

Kasus korupsi ini akhirnya menyeret mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus suap. 

4. Empat orang anggota DPRD PPU diperiksa KPK

Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPKKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Ali menyebutkan ada enam orang saksi yang diperiksa terdiri Dewan Pengawas Perumda, swasta, dan DPRD PPU. Yakni M Umry Hasfirdauzy (Dewan Pengawas Perumda 2019-2021), Sariman (swasta), serta Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri yang merupakan anggota legislatif. 

KPK sendiri sebetulnya telah mengantongi nama para tersangka, namun Ali masih merahasiakan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi DPRD PPU dan masyarakat Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu terkait status tanah pembangunan pabrik penggilingan padi atau RMU.

Baca Juga: Korsel Berniat Investasi Pengoalahan Sampah Sebesar Rp1,5 T di PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya