Pembangunan IKN Otorita Seiring dengan Perkembangan PPU dan Kukar 

Mudah-mudahan ada DAK untuk daerah mitra

Penajam, IDN Times - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan seiring dengan perkembangan dua daerah di sekitarnya, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Komitmen ini sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

“Kami sudah konsekuen atau tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bahwa kabupaten dan kota sekitar IKN adalah daerah mitra IKN tidak merupakan wilayah asal IKN,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).

1. Daerah asal IKN jadi perhatian pusat dan badan otorita

Pembangunan IKN Otorita Seiring dengan Perkembangan PPU dan Kukar Prinsip pertama pembangunan IKN adalah mendesain sesuai kondisi alam. (Dok. IKN)

Ia menegaskan, daerah mitra menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat dan badan otorita. Sehingga tidak ingin meninggalkan PPU dan Kukar dalam kegiatan pembangunan IKN.

“Kami tidak mau meninggalkan PPU dan Kukar merupakan daerah asal IKN, sehingga sudah kami diskusikan dengan para bupati, untuk melakukan sejumlah pembicaraan menyangkut langkah ke depan seiring adanya IKN ini,” ujarnya.

Diungkapnya, diskusi dan pembicaraan itu salah satunya terkait bagaimana PPU dan Kukar menangkap peluang atas kehadiran IKN ke depan. Pihaknya terus mendorong dua kabupaten ini guna berkontribusi.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Kabupaten PPU Mencapai 2.365 Orang

2. Dorong PPU dan Kukar untuk berkontribusi

Pembangunan IKN Otorita Seiring dengan Perkembangan PPU dan Kukar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara,Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi (IDN Times/Ervan)

Di samping itu, lanjutnya, Otorita IKN juga tidak tinggalkan ketika bicara aspek pembangunan,  agar PPU dan Kukar tidak ditinggalkan dengan hadirnya IKN ini.

“Kita tidak mau ada menara gading di bawahnya ada ketertinggalan,” tegasnya. 

Diakuinya, memang ada usulan-usulan dari PPU ketika dirinya masih di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban). Usulan itu berasal dari Bupati PPU yang menjabat ketika itu dan telah diterima Kemendagri.

3. Usulan PPU didiskusikan dengan Bappenas

Pembangunan IKN Otorita Seiring dengan Perkembangan PPU dan Kukar Prinsip kedua pembangunan IKN adalah Bhinneka Tunggal Ika. (Dok. IKN)

Usulan PPU menjadi bahan diskusi di pemerintah pusat. 

“Usulan PPU itu nanti kita akan diskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas),” tuturnya.

Diskusi itu terkait mekanisme intervensi perencanaan pembangunan secara nasional melalui skema apa untuk membantu PPU dan Kukar. 

“Mudah-mudahan ada anggaran yang diberikan untuk pembangunan di PPU dan Kukar, seperti dana alokasi khusus (DAK) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau skema pembiayaan lainnya disiapkan oleh Bappenas,” terangnya.    

4. Masing-masing kabupaten punya tanggung jawab untuk siapkan SDM

Pembangunan IKN Otorita Seiring dengan Perkembangan PPU dan Kukar Masyarakat Sepaku ikuti pelatihan berbasis kompetensi Tahap II IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Selain pembangunan, terkait dengan sumber daya manusia (SDM) dua kabupaten, jelasnya,  juga didiskusikan dan pemerintah kabupaten PPU dan Kukar punya tanggung jawab untuk mempersiapkan SDM di daerahnya.

“Saya kira masing-masing pemerintah kabupaten punya tanggung jawab untuk mempersiapkan SDM itu,” ucapnya.

Sementara itu, Badan Otorita IKN pun telah melakukan sejumlah upaya seperti melatih, mendidik masyarakat guna merespons pekerjaan di IKN. 

“Sudah kami persiapkan untuk masyarakat berupa pelatihan-pelatihan guna merespons kebutuhan SDM pekerja di IKN,” pungkasnya.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan di PPU Dianggap Belum Maksimal 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya