Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN Nusantara

Ingin hadir di kawasan IKN

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penggantian aset yang dipakai di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah aset daerah terancam hilang untuk dipergunakan sebagai lokasi IKN di Sepaku IKN Nusantara

“Aset milik Pemerintah Kabupaten PPU yang terletak di KIPP IKN Nusantara diperkirakan akan hilang berganti kepemilikan, sehingga wajar jika kami meminta kompensasi setimpal atas lepasnya aset tersebut,” ujar Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Kamis (5/1/2023).

1. Proses pembangunan infrastruktur KIPP IKN di Sepaku terus berjalan

Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN NusantaraPrinsip pertama pembangunan IKN adalah mendesain sesuai kondisi alam. (Dok. IKN)

Hamdam mengatakan, proses pembangunan infrastruktur KIPP terus berjalan sejak Tahun 2022. Areal KIPP seluas 900 hektare akan dibangun istana presiden, istana wakil presiden, beberapa kantor kementerian, dan lembaga tinggi negara. 

“Selain itu juga akan dibangun pula pusat perdagangan, perekonomian, pemukiman penduduk dan sejumlah fasilitas lainnya. Seperti plaza kebangsaan, fasilitas TNI-Polri, perumahan, dan apartemen," paparnya.

Juga fasilitas esensial penunjang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Juga bakal dibangun juga tempat hiburan dengan tema yang sesuai dengan kondisi hijau dan ramah lingkungan di Kalimantan.

Tetapi ada beberapa aset milik pemerintah PPU di sana.

Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

2. Berusaha pertahankan aset di wilayah IKN

Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN NusantaraJalan menuju kawasan IKN Nusantara di Sepaku terus dibenahi (IDN Times/Ervan)

Sejumlah aset Pemkab PPU berada di wilayah Kecamatan Sepaku yang nanti menjadi IKN Nusantara. Sejumlah bangunan,  lahan guest house, hingga fasilitas akomodasi yang dibangun menggunakan APBD PPU. 

Guest house atau fasilitas akomodasi tersebut jadi warisan sejarah di mana PPU merupakan daerah asal IKN itu sendiri. Pihaknya ingin mempertahankan aset yang merupakan milik Pemerintah PPU. 

“Tapi kemungkinan aset-aset tersebut seperti aset guest house, lahan maupun bangunan lainnya, tidak bisa kami pertahankan dan jadi milik pemerintah pusat,” ucapnya.

3. Di kawasan IKN kini telah memiliki otoritas sendiri

Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN NusantaraGerbang jalan perusahaan PT, IHM menuju titik nol IKN di Sepaku (IDN Times/Ervan)

Lebih lanjut Hamdam mengatakan, kawasan IKN Nusantara sudah berada dalam kewenangan Badan Otoritas IKN. Sesuai dengan amanah pemerintah pusat, apalagi masuk dalam KIPP merupakan wilayah inti ibu kota negara.

Karenanya, Pemkab PPU berharap mereka setidaknya memperoleh kompensasi pengganti atas aset-aset daerah yang sekarang diputihkan menjadi milik IKN. Dengan tetap memiliki aset di wilayah IKN Nusantara. 

“Hal itu supaya Pemerintah Kabupaten  PPU tetap punya perwakilan di kawasan IKN Nusantara ke depannya, agar lebih mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat dan sejarah sebagai daerah asal IKN tetap ada,” tukasnya.

Sementara ini, Badan Otoritas IKN belum membahas dengan Pemkab PPU tentang aset-aset mereka yang berada dalam KIPP Nusatara. Pemkab PPU belum mengetahui bentuk pengelolaan asetnya yang berada dalam wilayah IKN. 

“Tetapi paling nanti kita minta kompensasi agar kita tetap punya aset sebagai perwakilan pemerintah kabupaten nanti di IKN,” pungkasnya.

Baca Juga: Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya