Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas" tentang Penertiban Lahan  

Tuntut lahan HGB perusahaan

Penajam, IDN Times - Pertemuan PT Internasional Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) dan masyarakat Desa Telemow Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung "panas".

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD PPU membahas tentang penertiban perkebunan dan bangunan liar di area hak guna bangunan (HGB) perusahaan. Acara dipimpin Wakil Ketua DPRD Raup Muin, Sekda PPU Tohar, dan undangan di DPRD PPU pada Senin 24 Juli 2023.  

“Sebelum masuk ITCIKU,  Kampung Maridan itu sudah ada, berarti adatnya orang Paser memang ada di situ. Dan yang kini masuk dalam HGB adalah kebun-kebun masyarakat kita semua punya bukti,” kata Kepala Adat Paser Desa Binuang Syafaruddin kepada awak media usai RDP.  

1. Masyarakat merasa terinjak-injak

Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas tentang Penertiban Lahan  RDP DPRD PPU berjalan alot dan sempat memanas karena warga dan PT. ITCIKU tetap bertahap dengan argumennya masing-masing (IDN Times/Ervan)

Syafaruddin mengklaim, harga diri masyarakat Desa Telemow merasa terinjak-injak. Padahal masyarakat sudah ada sebelum perusahaan beroperasi. 

“Bahkan ketika ITCIKU masuk di tahun 1969 silam, sudah ada masalah dengan masyarakat,” tuturnya.

Akar persoalan dengan ITCIKU, khususnya warga  di Desa Telemow, di mana ada lahan seluas 481,6 hektare merupakan wilayah Desa Telemow sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Binuang dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku PPU.

“Namun dari 481,6 hektare tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan desa hanya sekitar 200 hektare saja sementara sisanya masuk dalam areal perusahaan,” ungkapnya.

2. Masyarakat portal lahan HGB ITCIKU

Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas tentang Penertiban Lahan  Aksi protes warga desa Telemow Sepaku menuntu lahan ke PT ITCIKU (IDN Times/Ervan)

Seharusnya, sambung Syafaruddin, perusahaan memberikan kepada pemerintah daerah karena pemerintah desa memiliki Anggaran Dana Desa yang dapat dimanfaatkan untuk membangun desa yang kini dihuni penduduk 3 ribu jiwa itu.  

Ia bersama masyarakat, akan tetap mengawal Perda tadi, karena itu juga ada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati, agar tuntut hak-hak masyarakat desa diberikan.

“Bahkan sekarang ada aksi pemortalan yang dilakukan oleh masyarakat di areal perkebunan masyarakat masuk dalam HGB ITCIKU di wilayah administrasi pemerintahan Desa Telemow,” tegasnya.

Baca Juga: Spesialis Jambret Tas Jemaah Masjid Berhasil Dibekuk Polres PPU

3. Lahan seluas 7.787 hektare telah dilepas ITCIKU

Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas tentang Penertiban Lahan  Kuasa hukum PT ITCIKU, Nicholay Aprilindo didampingi Direktur Operasi PT ITCIKU, Purnomo Edy (IDN Times/Ervan)

Di tempat terpisah, Public Affair and Government Relation ITCIKU Nicholay Aprilindo mengatakan, perusahaan telah mengembalikan lahan berdasarkan peta perpanjangan izin ITCIKU. Lewat surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012 27 Maret 2012. 

“SK Menhut itu, kita telah dengan sukarela melepaskan hak konsesi  ITCIKU khususnya di wilayah PPU seluas 7.787 hektare kepada negara,” urainya.

Ditambahkannya, sesuai dengan pernyataan Dinas Kehutanan Kaltim yang melepaskan lahan itu langsung dari Kemenhut dan dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten PPU di tahun 2012 silam.

“Melalui RDP ini kita ingin menyelesaikan lahan seluas 7.787 hektare yang secara sukarela telah dilepas oleh Kemenhut diperuntukkan untuk Pemkab PPU. Seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.

4. Lahan yang dibebaskan lebih dari cukup untuk masyarakat

Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas tentang Penertiban Lahan  Aparat pemerintahan bersama warga Telemow saat melakukan pengukuran batas tanah (IDN Times/Ervan)

Ia mendengar, kalau Pemkab PPU ada yang belum mengetahui masalah ini, padahal sudah bergulir sejak tahun 2012. Jadi pihaknya mempersilahkan masyarakat mempertanyakan ke pemerintah yang saat itu berkuasa. Sehingga tidak lagi terjadi polemik seperti sekarang.  

Terkait dengan tuntutan masyarakat desa Telemow, terangnya, jujur saja PT ITCI KU telah mengeluarkan 7.787 hektar dan sebenarnya lebih dari cukup memenuhi tuntutan masyarakat tadi. Bahkan Desa Telemow pun bisa mendapatkan bagian lahan itu. Tetapi mereka belum mengetahui letak lahan yang dilepas tadi.

“Sementara kami telah meminjam pakaikan lahan untuk kantor desa, puskesmas, sekolah, gereja dan masjid. Sampai sekarang kami tidak ganggu gugat,” tukasnya.

Terkait titik koordinat lahan yang dilepaskan itu, Dinas Kehutanan Kaltim telah menyatakan bisa didapatkan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), termasuk data validnya.

5. Warga dipersilahkan tempuh jalur hukum

Pertemuan ITCIKU dan Warga Berjalan “Panas tentang Penertiban Lahan  Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Dalam RDP itu, jelasnya, telah disepakati dilakukan pembentukan Tim dari Pemkab PPU, DPRD dan Perusahaan sendiri, untuk duduk bersama guna memetakan lahan seluas 7.787 hektare yang telah dilepas itu.

Namun, lanjutnya, jika masyarakat tetap kekeh menuntut keinginannya silakan menempuh jalur hukum mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya lebih setuju jika langkah itu diambil oleh masyarakat biarlah pengadilan yang memutuskan.

”Kami legowo jika memang lahan yang dituntut warga itu adalah milik mereka apabila putusan pengadilan telah inkrah. Itu solusi terbaik sehingga tidak ada ngotot-ngototan,” pintanya.

Diakuinya, alot RDP tersebut karena ada pihak ketiga dalam hal ini beberapa orang yang menyatakan lahan yang dilepaskan itu milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Tentu itu berbeda, karena IHM sejak tahun 1994 sudah lepas ITCIKU.

“IHM milik Sukanto Tanoto tidak ada hubungan lagi dengan ITCIKU bukan bagian dari Arsari Group. Jadi tuntutan itu beda objek atau bahasa hukumnya error in objecto dan error in subjecto seharusnya mereka menuntut ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Retribusi Pelabuhan Benuo Taka Indikasi Korupsi, Ini Jawaban DPRD PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya