Polres Penajam Paser Utara Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Pil Koplo

Operasi Antik Mahakam 2019, polisi amankan 14 tersangka

Penajam, IDN Times - Selama 15  hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam tahun 2019 Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 11 kasus narkoba jenis sabu - sabu dan obat - obatan terlarang daftar G yakni pil koplo jenis double L.

"Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam yang digelar sejak 28 November hingga 12 Desember 2019 kemarin serentak di seluruh Indonesia, Polres PPU berhasil mengungkap sebelas kasus narkoba dan  dengan jumlah tersangka empat belas orang. Mereka ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha dalam keterangan pers kepada awak media Jumat (13/12) di Mapolres PPU.

Adapun ke 14 tersangka itu, lanjutnya, diamankan dengan barang bukti berupa 39 paket sabu - sabu seberat 27,97 gram, pil koplo double L sejumlah 1.930 butir, uang tunai Rp1.060.000 dan dua unit timbangan digital.

1. Polisi bekerja sama dengan masyarakat untuk pelaksanaan operasi

Polres Penajam Paser Utara Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Pil KoploKapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha beserta pejabat Polres PPU menunjukan barang bukti narkoba hasil operasi Antik Mahakam 2019 (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

"Saat kegiatan operasi itu, kita bekerja sama dengan masyarakat guna mendapatkan informasi terkait peredaran dan penggunan narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Tersangka yang kami amankan bukan saja penggunanya tapi juga pengedarnya," tegas Dharma.

Untuk diketahui tambahnya, dari 14 tersangka terdapat satu tersangka wanita berinisial Ai serta satu orang lagi tersangka Em berstatus pelajar namun telah berusia 19 tahun. Terdapat pula dua orang residivis yakni Aw dan Su.

Baca Juga: Wabup Penajam Paser Utara Minta Pegawai Positif Narkoba Disanksi Tegas

2. Amankan pasangan suami istri pengedar narkoba

Polres Penajam Paser Utara Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Pil KoploKapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha saat memberikan keterangan pers hasil operasi Antik Mahakam 2019 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, jelasnya, tersangka Ai diamankan bersama Aw yang merupakan pasangan suami - istri, dimana Aw selama ini menjadi pengedar barang haram itu dan diketahui residivis kasus yang sama.  

Dibeberkan Dharma, jumlah pengungkapkan kasus narkoba di wilayah hukum Polres PPU dalam satu bulan terakhir ini total mencapai 19  tersangka dengan jumlah 15 kasus, dimana lima tersangka diungkap di luar operasi Antik.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara lima sampai seumur hidup

Polres Penajam Paser Utara Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Pil KoploPara tersangka narkoba hasil Operasi Anti Mahakam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kapolres menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan pasal ancaman hukuman kepada para tersangka. Mereka yang memiliki narkoba seberat lima gram kebawah dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman penjara lima tahun maksimal 20 tahun.

Sedangkan bagi tersangka pengedar atau pemilik narkoba diatas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Sedangkan bagi tersangka pemilik pil koplo dibidik pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan pidana penjara maksimal 15 tahun. Adapun tersangka kasus pil koplo berinisial Id," tutupnya

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Anggota Polisi di Penajam Kendalikan Peredaran Narkoba 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya