Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga 

Tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu meresahkan masyarakat. Mereka berinisial IK (32) warga Kelurahan Buluminung dan AM (28) warga Kelurahan Sotek yang merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. 

“Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut di tempat berbeda pada Kamis malam 14 Juli 2022,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (18/7/2022).

1. Informasi dari masyarakat di Buluminung sering terjadi transaksi narkotika

Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga Tersangka IK (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan kedua tersangka saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Buluminung. Di mana ketika itu anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu RT kelurahan tersebut.

“Kemudian sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan sebuah pondok yang terletak di salah satu RT di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam,” ungkapnya.

Tak ingin buruannya kabur, anggota Opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan tersangka mengaku IK. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Baca Juga: PPU Bentuk Pusat Pengembangan Kompetensi untuk Naker IKN

2. Petugas temukan satu paket sabu di tangan kanan tersangka

Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga Barang Bukti milik tersangka IK (IDN Times/Ervan)

Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba. 

“Dari hasil penggeledahan petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kanan IK. Petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa yakni uang tunai sebesar Rp150 ribu serta satu unit handphone android warna hitam di kantong celana sebelah kanan IK,” sebutnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka IK, polisi pun melakukan pengembangan. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka lain bernama AM.

“Setelah mendengar pengakuan IK tersebut, lalu tim opsnal bergerak untuk melakukan penangkapan yang kedua terhadap tersangka AM,” tegas Iskandar Rondonuwu.

Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga Tersangka AM dan barang bukti miliknya (IDN Times/Ervan)

3. Tersangka AM ditangkap saat berada di salah satu kafe di Sepan

Tersangka AM, ketika itu diketahui sedang berada di salah satu kafe terletak di Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam, langsung dilakukan penangkapan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di tempat tanpa melakukan perlawanan.

“Dari penggeledahan petugas kami mendapati barang berupa berupa satu unit handphone andriod warna abu-abu di kantong sebelah sebelah kiri, uang tunai sebanyak Rp300 ribu di kantong sebelah kanan,” akunya.

Kemudian, tambahnya, anggota opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM dan didapati satu sekop plastik untuk sabu di bawah karpet samping rumahnya. Selanjutnya polisi membawa pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Datangi Bappenas, PPU Usulkan Sejumlah Program Pembangunan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya