Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan 

Tersangka diancam 15 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua warga Kelurahan Handil Baru Darat Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 17 September 2022 pukul 04.30 Wita. 

Dua warga Kukar inisial DW (34) dan MS (37) ini kedapatan mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan di wilayah hukum PPU. 

“Tersangka kami bekuk karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).

1. Anggota Unit I Tipiter dapat informasi ada pengangkutan kayu tanpa dokumen sah

Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan Truk pengangkut kayu hasil illegal logging tersangka DW dan MS disita untuk dijadikan barang bukti (IDN Times/Ervan)

Dian mengungkapkan, Unit I Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres PPU sedang melaksanakan 13 sasaran prioritas Kapolri, Jumat (16/9/2022). Personel polisi memperoleh informasi adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen di wilayah PPU.

“Ketika itu anggota Unit I Tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat, ada pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah,” ungkapnya.

Saat itu pula, polisi mendapati kendaraan mencurigakan berada di jalan perusahaan PT Balikpapan Forest Industries (BFI) di Kelurahan Sotek. Di area kawasan hutan ini didapati satu kendaraan truk sarat muatan kayu.

Baca Juga: Patungan Beli Sabu, Warga Babulu dan Long Ikis Dibekuk Polres PPU 

2. Barang bukti kayu ilegal sebanyak 170 batang kayu ulin dan 21 batang meranti

Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan Kayu hasil illegal logging tersangka DW dan MS disita untuk dijadikan barang bukti (IDN Times/Ervan)

Polres PPU tidak langsung menahan pergerakan truk mencurigakan itu. Mereka hanya terus memantau menuju ke arah mana truk membawa kayu diduga hasil kejahatan. 

“Kami mendapati satu kendaraan truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning pelat nomor  KT 8334 MI memuat kayu dan dua orang dalam truk. Namun tidak langsung dilakukan penangkapan," paparnya. 

Esok harinya, lanjut Dian, truk melanjutkan perjalanan menuju akses jalan negara di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam PPU. Di tempat inilah akhirnya dilakukan penangkapan. 

“Kendaraan truk mengangkut kayu sekira 170 batang kayu jenis ulin berbentuk balok berbagai macam ukuran dan 21 batang kayu jenis meranti berbentuk balok berbagai macam ukuran,” sebutnya.

Para pelaku berikut barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres PPU. 

3. Tersangka tak bisa menunjukkan bukti dokumen kepemilikan kayu

Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti dokumen kepemilikan kayu ini. Baik pemilik kayu maupun sopir truk. Polisi pun lantas memproses kedua pelaku atas tuduhan pidana pembalakan kayu ilegal di wilayah hukum PPU. 

“Terhadap tersangka DW dan MS, kami sangkakan Pasal 83 ayat 1 Huruf (b) Jo Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Minta RDTR IKN Tak Hilangkan Hak Warga Sepaku

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya