Pemkab PPU Minta RDTR IKN Tak Hilangkan Hak Warga Sepaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menghilangkan hak masyarakat setempat.
Seperti diketahui, Badan Otorita IKN masih membahas RDTR IKN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dari awal kami satu sisi linier kebijakan negara atau pemerintah pusat terkait dengan pemindahan IKN ke Kaltim di Kecamatan Sepaku PPU dan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun dalam penetapan tata ruang IKN juga memperhatikan hak-hak masyarakat Sepaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).
1. Keharmonisan IKN dengan kepentingan masyarakat
Tohar mengatakan, masyarakat PPU mendukung penuh pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Namun demikian, pembangunan IKN harus selaras dengan kepentingan masyarakat setempat.
“Masalah terkait dengan RDTR wilayah IKN Nusantara yang terus dibahas oleh Badan Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN yang disosialisasikan melalui konsultasi publik, maka kami berharap perlu mencermati betul faktor fakta di lapangan terutama dalam aspek pola ruang,” sebutnya.
Menurutnya, dengan pola ruang mungkin ada segmen ruang yang di dalamnya ada hak masyarakat dengan status area penggunaan lain (APL). Di mana mereka telah menguasai serta memiliki legalitas sebagaimana administrasi pertanahan.
“Ini akan menjadi catatan penting bagi siapa saja yang akan mentreatment RDTR ini,” sebutnya.
Baca Juga: Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPU
2. Bank Tanah harus melihat lahan yang telah dikelola oleh masyarakat selama ini
Menurut Tohar, keberadaan Bank Tanah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. Harapannya ini juga harus melihat ada lahan-lahan yang telah dikelola oleh masyarakat selama ini.
“Bank Tanah ini merupakan aturan pemerintah jadi bukan masalah dukung-mendukung dan itu merupakan kebijakan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) telah dikuasai oleh Bank Tanah. Tetapi lembaga ini harus melakukan treatment persoalan-persoalan yang ada di dalamnya.
3. Lahan TKA telah dikuasai masyarakat dan memiliki legalitas seharusnya diperiksa
Sejumlah lahan perusahaan sudah dikuasai masyarakat.
“Sedangkan lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah memiliki legalitas seharusnya dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat legalitasnya. Karena TKA mendapat lahan dari pelepasan kawasan,” urainya.
Logikanya sesuai dengan aturan, bahwa di dalam kawasan kehutanan itu tidak ada penguasaan ataupun kepemilikan. Tetapi. fakta lapangan ada kawasan yang dikelola oleh masyarakat.
“Masyarakat berharap, agar pemerintah diibaratkan bapak dan masyarakat adalah anaknya yang perlu hidup. Sehingga pemerintah mengusahakan, agar di sana pantas dan sesuai untuk lahan tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, kearifan dan cara pandang seperti ini harus diterima tetapi tidak untuk diperjualbelikan.
4. Sekitar 900 ha lahan milik masyarakat bakal masuk kawasan hijau IKN
Terpisah, Plt Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU Nicko Herlambang menambahkan, pihaknya berharap RDTR mencerminkan tata ruang yang humanis. Artinya, warga lokal khususnya Sepaku tidak terganggu aktivitasnya.
Selain itu, ada kurang lebih 900 hektare lahan APL yang dikelola oleh masyarakat untuk pertanian atau perkebunan, kemungkinan masuk dalam lahan hijau IKN Nusantara. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan di situ, sementara skema pembebasan belum ada.
"Yang jadi catatan kami adalah bagaimana dengan warga kita yang banyak berasal dari perkebunan dan pertanian, tetapi lahan mereka masuk dalam tata ruang IKN kelak," tuturnya.
Lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat di Sepaku tidak terbaca dalam tata ruang Kementerian ATR/BPN. Padahal, notabene keseharian warga di sana menjalankan aktivitas tersebut secara mandiri sejak lama.
5. Jadi persoalan jika tidak tergambarkan bagi masyarakat di Sepaku
Persoalan kepemilikan lahan di lokasi bekas perusahaan menjadi persoalan.
"Nah ini jadi persoalan jika tidak tergambarkan, sementara profesi utama masyarakat di Sepaku adalah sebagai petani dan pekebun," sebutnya.
Tohar khawatir, persoalan tersebut akan menjadi masalah baru dalam pembangunan IKN. Di mana para petani dan pekebun akan tersisihkan dari IKN.
"Kami ingin ada jalan keluarnya jangan sampai masalah ini menimpa masyarakat Sepaku. Kami juga berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Badan Otorita IKN dan Bappenas, untuk memperjelas apakah RDTR yang disusun itu tidak akan menimbulkan masalah yang memungkinkan terjadi ke depannya,” pungkasnya.
Baca Juga: PPU Kucurkan Bansos Rp12,4 M untuk Dampak Kenaikan BBM Subsidi