Polres PPU Membekuk Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu-Sabu

Para tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka dibekuk personel Satuan Resnarkoba dan Polair Polres PPU dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Tiga pria tersebut berinisial BA (19) dengan satu laporan polisi (LP), lalu satu LP dengan tersangka WO (31) dan HA (32), mereka merupakan terduga pelaku pengedar sabu-sabu di Polres PPU," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (16/8/2023).

1. Polisi amankan empat paket sabu-sabu dari BA

Polres PPU Membekuk Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu-SabuBarang bukiti milik tersangka BA yang diamankan Polres PPU. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, tersangka yang pertama diamankan adalah BA selama ini berprofesi sekuriti dan tinggal di Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru. Tersangka ditangkap pada Jumat 11 Agustus 2023 di TKP RT 016 Kelurahan Petung Penajam. 

Barang bukti yang diamankan yakni, empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,88 gram dan selembar plastik klip bening.

Tersangka BA ditangkap saat polisi menyelidiki peredaran narkoba di Kelurahan Petung. Informasinya BA berada di lokasi TKP penangkapan.

"Polisi mendatangi TKP mendapati seorang pria dengan ciri-ciri target sedang mengendarai sepeda motor, kemudian anggota Opsnal menghentikan laju kendaraan tersangka dan langsung menangkap serta menggeledahnya," papar Iskandar.

Baca Juga: Universitas Gunadarma Meresmikan Kampus Baru di PPU

2. Polisi tangkap tersangka BA di pinggir jalan

Polres PPU Membekuk Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu-SabuSepeda motor milik tersangka BA juga dijadikan sebagai barang bukti oleh polisi. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, pihaknya mencurigai pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kecurigaan itu terbukti saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu teh kotak di mana di dalamnya disembunyikan narkoba. 

Ketika bungkus tisu itu dibuka, ditemukan empat paket sabu-sabu. Petugas juga menemukan satu unit HP warna biru yang tersimpan bagasi sepeda motor. 

"Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres PPU dan kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iskandar.

3. Polair Polres PPU tangkap tersangka WO dan HA

Polres PPU Membekuk Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu-SabuTersangka Wo dan HA yang diamankan di polisi. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Sehari sesudahnya, Polres PPU kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba lainnya, yakni inisial WO dan HA. Penangkapan mereka dilakukan di wilayah pesisir pelabuhan PT. Pertamina Hulu Kaltim di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

WO warga Kelurahan Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang dan HA tercatat warga Kelurahan Penajam. 

Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,7 gram. 

Adapun kronologis penangkapan WO dan HA ini saat personel Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi peredaran sabu-sabu melalui perairan Penajam.  

Para tersangka terancam dengan ketentuan Pasal 132 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,.

Baca Juga: Delapan Kasus Karhutla Sudah Terjadi di PPU pada 2023

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya