Polres PPU Tangkap Warga Desa Rintik Pemilik 1.360 Butir Dobel L 

Tersangka diamankan di rumah tahanan Polres

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pria inisial LH (34) pada Senin 29 Agustus 2022 lalu. Tersangka warga Desa Rintik Kecamatan Babulu PPU ini dituduh pengedar pil koplo hingga menyimpan 1.360 butir dobel L.

“Tersangka LH kami tangkap di salah satu rumah di Desa Rintik Kecamatan Babulu, tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022) di Penajam.

1. Berbakal informasi masyarakat tersangka ditangkap anggota Opnal Sat Resnarkoba

Polres PPU Tangkap Warga Desa Rintik Pemilik 1.360 Butir Dobel L Barang bukti tersangka LH berupa 1.360 butir double L (IDN Times/Ervan)

Kronologis pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di kawasan Babulu dipimpin Ipda Ricky Yakub. Ada informasi peredaran obat-obatan farmasi jenis dobel L.  

“Saat itu anggota opsnal mendapatkan informasi masyarakat kalau ada satu rumah yang terletak di  Desa Rintik Babulu. Selama ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran obat terlarang jenis dobel L,” urainya.

Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah.

Baca Juga: Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babulu

2. Tersangka diamankan ketika berada di dalam rumahnya

Polres PPU Tangkap Warga Desa Rintik Pemilik 1.360 Butir Dobel L ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga langsung mengamankan terduga pelaku obat-obatan terlarang.

“Ketika itu, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria saat itu mengaku berinisial LH, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah diketahui milik LH tersebut,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, anggota opsnal menemukan barang bukti berupa satu tas hitam yang di dalamnya berisi 36 paket obat dobel L masing-masing berisi 10 butir sehingga total sebanyak 360 butir. Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150 ribu.

“Anggota juga menemukan satu lembar bungkus plastik C-tik dari belakang pintu rumah, satu unit handphone merek Vivo warna biru di atas meja,” sebutnya.

3. Petugas temukan seribu butir pil koplo di kolong rumah tersangka

Polres PPU Tangkap Warga Desa Rintik Pemilik 1.360 Butir Dobel L Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, tambah Iskandar Rondonuwu, saat dilakukan penggeledahan di kolong rumah tersangka LH, anggota Opsnal juga menemukan kembali pil dobel L dalam satu paket jumbo berisi seribu butir.

Untuk diketahui, jelasnya, tersangka mengakui jika semua barang bukti yang berhasil ditemukan petugas adalah miliknya. Bahkan tersangka juga mengakui kalau dirinya selama ini menjadi pengedar pil koplo. Atas kejadian tersebut, tersangka LH beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Resnarkoba PPU menyebutkan, pihaknya mengamankan sebanyak 1.360 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkusan paket jumbo dan paket sedang. 

“Tersangka juga kami sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga: PPU dan Donggala Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pembangunan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya