PPU Kucurkan Bansos Rp12,4 M untuk Dampak Kenaikan BBM Subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp12,4 miliar. Alokasi dana bansos ini diperuntukkan warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di PPU.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tertanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka pemerintah daerah diminta untuk menyisihkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada IDN Times, Jumat (16/9/2022).
1. Anggaran diambil dari DTU sebesar 2 persen
Pemkab PPU menyisihkan dana transfer umum (DTU) kas daerah sebesar 2 persen yang nilainya mencapai Rp12,4 miliar untuk dampak kenaikan BBM. Pemerintah daerah punya kewajiban memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
“Harapannya kita untuk beberapa segmen yang mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha dan kelompok tertentu seperti nelayan, pengusaha transportasi, maupun pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dapat mengambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” jelasnya.
Baca Juga: Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi Disesuaikan
2. Koordinasikan dengan SKPD terkait calon penerima bantuan
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengoordinasikan dengan SKPD terkait, untuk mendapatkan calon penerima manfaat tersebut. Di mana bantuan nantinya diberikan berupa bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan.
"Kami perkirakan BLT untuk Oktober sampai Desember dengan dua persen berarti harus menyisihkan kurang lebih Rp12,4 miliar," tuturnya.
Terkait dana penerima, lanjutnya, persoalan cocok atau tidak ada kesesuaian penerimaan bantuan yang berhak dan tidak berhak, itu selalu mengiring kebijakan tersebut. Tetapi harapannya para pemangku kebijakan bantuan sosial ini mengambil data sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Nanti kita padukan data fakta lapangan antara DTKS yang dipegang oleh Dinas Sosial dengan kroscek di pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya.
3. Jumlah penerima bantuan di PPU capai puluhan ribu
Diungkapkannya, berdasarkan DTKS yang ada jumlah penerima bantuan sosial di PPU mencapai puluhan ribu penerima manfaat.
Menyikapi keluhan masyarakat terkait penyaluran bansos ini, Tohar menerangkan, ini adalah persepsi saja. Karena ramainya persoalan puas ketika dapatkan bantuan dan tidak puas akibat tidak dapat.
“DTKS di PPU ini kan dinamis karena setiap tiga bulan dilakukan review, kemudian disampaikan ke pemerintah pusat,” kata Tohar.
4. Perubahan DTKS telah dilakukan evaluasi secara periodik per tiga bulan sekali
Diakuinya, perubahan DTKS telah dilakukan evaluasi secara periodik per tiga bulan sekali, guna mendapatkan data terbaru dengan melihat kondisi perubahan status tingkat kesejahteraan masyarakat. Di mana, awalnya masuk kategori tidak mampu namun selanjutnya meningkat jadi masyarakat memiliki kemampuan.
“Nah ini perlu kesadaran bagi masyarakat yang awalnya tidak mampu dan masuk dalam DTKS harus ikhlas tidak lagi masuk dalam DTKS jika sudah berkecukupan,” tuturnya.
Menurut Tohar, awalnya dulu masyarakat tidak mau dikategorikan miskin tetapi ketika ada program bantuan sosial, ramai-ramai mereka mengatakan miskin.
“Bahkan hingga sekarang mereka enjoy dengan status tersebut sehingga persoalan mampu atau tidak itu lain soal,” pungkasnya.
Baca Juga: Lokasi Wisata Menawan di PPU yang Memanjakan Mata