PWI Kaltim Menggelar UKW, 17 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Perilaku wartawan sesuai kode etik jurnalistik 

Samarinda, IDN Times - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) XXIX pada 13 hingga 14 Mei 2023. 

Para pesertanya adalah sebanyak 18 wartawan online dan cetak dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Bontang, Kutai Barat, dan Kutai Timur. 

“Satu orang dinyatakan belum kompeten, karena tidak mengikuti sejak awal kegiatan,” ungkap penguji UKW yang juga Ketua PWI Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmi di Warung Informasi Etam Kaltim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Minggu (14/5/2023).

1. Seluruh peserta UKW tunjukkan etika perilaku luar biasa

PWI Kaltim Menggelar UKW, 17 Wartawan Dinyatakan KompetenEnam wartawan Kaltim Kompetensi Utama (IDN Times/Ervan)

Ia membeberkan,  satu peserta UKW yang dinyatakan tidak lolos adalah peserta dari Sangatta Kutim. Ia meninggalkan proses UKW  guna menemani istrinya yang sedang melahirkan di RSUD Kutim

Zainal mengungkapkan, dari pantauannya sebagai penguji ada hal yang menarik saat di dalam kelas ujian yakni seluruh peserta UKW menunjukkan etika dan perilaku yang luar biasa.

“Biar cerdas, pintar tapi perilakunya minus, ngapain jadi wartawan. Tapi Alhamdulillah hari ini luar biasa saya merasa seperti di rumah sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Alokasikan Rp18 Miliar Perbaikan Jalan di Samarinda

2. Harus paham kode etik jurnalistik

PWI Kaltim Menggelar UKW, 17 Wartawan Dinyatakan KompetenEnam wartawan Kaltim Kompetensi Madya (IDN Times/Ervan)

Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi juga selaku penguji UKW menambahkan para peserta sudah dianggap kompeten. “Setelah melihat nilai para peserta UKW, alhamdulillah semua wartawan dinyatakan kompeten,” ujarnya.

Namun Endro berpesan, kepada para wartawan atau jurnalis yang lulus dalam UKW, jangan berbangga hati, karena masih banyak yang harus dipahami dan ditingkatkan penerapan kode etik jurnalistik. 

“Jangan merasa bangga ketika peserta dinyatakan lulus. Karena masih ada dari jenjang madya yang nilainya rata-rata banyak poin 70,” ungkapnya.

Oleh karena, sambungnya, wartawan harus tetap giat belajar dalam membaca pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena itu sebagai bahan wartawan madya untuk naik kelas mengikuti jenjang utama.

3. Bantu wartawan bekerja profesional

PWI Kaltim Menggelar UKW, 17 Wartawan Dinyatakan KompetenLima wartawan Kaltim Kompetensi Muda (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Irene Yuriantini mengatakan, para peserta yang sudah dianggap kompeten tentunya sudah profesional. 

Ia mengharapkan agar para wartawan bekerja semakin baik sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers.

“Semoga ke depannya kita semakin sukses dan berjaya,” pintanya.

Organisasi pers menggelar uji kompetensi bagi wartawan yang terdiri enam tingkat muda, madya, dan utama. Materinya terkait Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan redaksi. 

Baca Juga: Bulog Samarinda Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Warga Tak Mampu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya