Realisasi Pembangunan Ibu Kota Baru Menanti Omnibus Law tentang IKN

ICEL berikan beberapa catatan hukum pemindahan IKN ke Kaltim

Balikpapan, IDN Times – Undang-Undang Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu hal penting untuk realisasi pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Saat ini omnibus law yang sedang digodog pemerintah tidak hanya tentang IKN saja, tetapi juga cipta lapangan kerja, farmasi, Badan Keamanan laut (Bakamla) dan perpajakan.

Deputi Direktur Indonesian Center for Environment Law (ICEL) Reynaldo Sembiring, menyatakan, “Omnibus law saat ini berkembang menjadi lima antara lain, omnibus law tentang ke farmasi, pajak dan UMKM. Kenapa berkembang seperi ini, padahal omnibus law untuk mengintegrasikan aspek - aspek penting agar lebih mudah,”  kata Reynaldo saat menyampaikan materi pada Diskusi Rencana Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim yang digelar oleh Yayasan Bumi, di Hotel Novotel, Kamis (23/1).

1. Dirinya khawatir omnibus law bakal sama dengan UU yang ada

Realisasi Pembangunan Ibu Kota Baru Menanti Omnibus Law tentang IKNKawasan IKN di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Yuda Almerio)

Reynaldo khawatir, omnibus law  yang terlalu banyak ini tak berbeda dengan UU yang ada. Jadi lebih baik diharmonisasikan saja dari pada buat ide ide baru. Sementara tujuan omnibus law adalah untuk menyederhanakan aturan dengan satu UU saja. 

IKN tidak dapat dibangun tanpa undang-undang, maka RUU IKN dibuat dengan pendekatan omnibus law.  Omnibus law merupakan undang-undang yang mengatur baik dengan mencabut, menggabungkan, atau merevisi beberapa jenis materi yang berbeda-beda. Keberadaan omnibus law ini dapat mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. 

Diakuinya, ICEL tidak memiliki data terkait omnibus law tersebut sehingga dinilai masih abu abu. 

Baca Juga: Waspada Corona Virus, Batasi Bepergian ke Luar Negeri 

2. Ada beberapa catatan hukum yang ICEL kemukakan terkait IKN

Realisasi Pembangunan Ibu Kota Baru Menanti Omnibus Law tentang IKNSuasana Diskusi Rencana Pemindahan IKN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, paparnya, ada beberapa catatan hukum yang ICEL nilai perlu penjelasan dari Bappenas seperti dasar hukum pemindahan IKN,  yang hingga kini baru berbentuk RUU (Rancangan Undang-Undang). Kemudian adanya konflik kewenangan dengan terbentuknya badan pengelola/ badan otorita kawasan IKN. Juga kemungkinan dibentuknya provinsi baru untuk IKN.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan penjelaskan terkait pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang arealnya masuk dalam kawasan IKN, apakah bentuknya pemutihan, ganti rugi, penegakan hukum, atau bentuk kompensasi lainnya.

Belum lagi terkait perencanaan Lingkungan Hidup (LH) sebagai basis analisis pengambilan kebijakan serta Inventarisasi LH Sumber Daya Alam (SDA) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kelak.

3. Pelibatan masyarakat seharusnya dilakukan sebelum penentuan lokasi IKN

Realisasi Pembangunan Ibu Kota Baru Menanti Omnibus Law tentang IKNMenara Pantau Api di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia membeberkan, ada dua kesimpulan yang ICEL coba kemukakan dalam diskusi tersebut, pertama, pelibatan masyarakat seharusnya dilakukan sebelum penentuan lokasi IKN. Pemindahan IKN juga tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perencanaan lingkungan, sambungnya, harus menjadi basis bagi pengambilan keputusan IKN, RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau daya dukung lingkungan hidup harus dipersiapkan. Status pertanggungjawaban hukum korporasi yang akan menjadi IKN harus dibuka ke publik dan diselesaikan terlebih dahulu.

“Sedangkan kesimpulan kedua yakni, terkait pembiayaan IKN harus disampaikan kepada publik, termasuk pihak yang terlibat, penyelesaian masalah masa lalu menjadi prioritas untuk dilakukan jika tidak akan menghasilkan masalah baru. Penyelesaian masalah tidak dapat dengan mekanisme normatif seperti omnibus law, karena UU yang ada sudah memberikan arahan implementasinya,” tutup Reynaldo Sembiring.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, KKP APT Pranoto Siapkan Thermal Scanner  

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya