Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP 

Penggantian lahan terbentur ketentuan IKN Nusantara

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa bersikap terkait sengketa lahan di Trunen Desa Bumi Harapan Sepaku. Persoalan agraria seluas 42 hektare di antara 10 kepala keluarga setempat versus pemerintah daerah. 

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU menunggu arahan Kantor Staf Presiden (KSP). 

“Kita menunggu arahan dari KSP, karena kita sudah ada kesepakatan terkait lahan tersebut antara Pemerintah Kabupaten PPU dengan warga pemilik lahan.” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Supriadi kepada IDN Times, Rabu (8/3/2023).

1. Pemkab PPU sudah memberikan penggantian kepada warga

Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP Supriadi (IDN Times/Ervan)

Supriyadi mengatakan, persoalan sengketa lahan di Desa Bumi Harapan Sepaku sebenarnya selesai antara Pemkab PPU dan ahli waris. Ahli waris memperoleh pengganti 50 unit rumah Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

“Maka sudah tidak ada masalah lagi,” sebutnya. Di mana barang bukti sertifikat kepemilikan lahan sudah dikantongi Pemkab PPU. 

Pihak Pemkab PPU pun membangun sebanyak 15 unit rumah diperuntukkan warga ini. Sehingga totalnya terdapat 65 unit rumah di area seluas 2 hektare diberikan kepada mereka.  

Diakuinya, lahan 65 rumah tersebut hingga sekarang masih milik pemda. Dan rencana kemarin akan dihibahkan. Tetapi karena ada Surat Edaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Provinsi Kaltim sehingga proses hibah batal dilakukan. 

Baca Juga: Seluruh Pejabat di Pemkab PPU Wajib Sampaikan LHKPN

2. Warga hanya diberi SK Hunian saja

Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dalam surat itu, BPN Kaltim melarang adanya peralihan hak atas tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemkab PPU tidak punya kewenangan dalam melanggar aturan ini. 

Terutama harus berbenturan dengan pembangunan IKN Nusantara sudah menjadi prioritas pemerintah.

“Jadi kami kami hanya memberikan Surat Keputusan (SK) Hunian saja diperkuat oleh berita acara kesepakatan tadi. Selain itu, kita juga koordinasikan dengan Kantor Pertanahan BPN PPU selaku leading sektor pembebasan lahan di KIPP dan IKN,” tuturnya.

3. Warga telah mengadu ke KSP

Sengketa Lahan di Trunen Berlarut,  Pemkab PPU Menunggu Arahan KSP Warga sepaku saat berdialog dengan Kepala Staf Kepersidenan KSP Moeldoko, Kamis 9/2/2023 (IDN Times/Ervan)

Persoalan ini akhirnya membuat warga menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Sepaku PPU pada Kamis 9 Februari 2023 lalu. Mereka mengeluhkan persoalan berlarut-larut dalam penyelesaian 42 hektare lahan ini. 

“Lahan itu pun telah dikuasai sejak tahun 1960 silam dengan bukti beberapa surat sah berupa surat keterangan dari Pemerintah Kota Madya Balikpapan,” kata Ketua Laskar Pertahanan Adat Paser Darmin.

Penguasaan lahan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Bupati PPU Yusran Aspar. Di mana ketika itu Pemkab PPU memiliki program penggemukan sapi, lokasinya berada di lahan mereka.

“Pemerintah PPU berjanji, akan berikan sebanyak empat unit rumah per KK, tetapi mereka ingkar janji hanya membangunkan dua rumah saja. Kami juga kaget tanah itu sudah disertifikatkan oleh Pemkab PPU dan kini sudah berdiri guest house berikut kandang penggemukan sapi,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kena Gugatan Bawahan, Camat Babulu di PPU Mengaku Tak Gentar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya