Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPU

Tersangka diamankan di sel Polres PPU

Penajam, IDN Times - Pria inisial RU (31) warga Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) karena  membawa narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap beserta barang bukti di Girimukti, Kecamatan Penajam PPU. 

“Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Hukum Polres PPU dengan tersangka RU ini, kami lakukan pada Rabu, 14 September 2022 malam. Berdasarkan KTP nya,  tersangka merupakan warga Desa, Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel. Selama ini tinggal di Desa Girimukti, Penajam,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Warga menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba

Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPUTersangka RU warga Sidrap Sulsel (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, masyarakat melaporkan maraknya penyalahgunaan narkoba di PPU. Tersangka pun ditangkap ketika berada di salah satu rumah di Desa Girimukti RT. 015 Kecamatan Penajam.

“Warga merasa sangat resah atas aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya sehingga mereka menginformasikan kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang melakukan penyelidikan di wilayah Penajam,” urainya. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjutnya, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Inspektur Dua Polisi Ricky Yakub mendatangi lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.

Baca Juga: PPU Kucurkan Bansos Rp12,4 M untuk Dampak Kenaikan BBM Subsidi

2. Tersangka ditangkap dalam rumah di Desa Girimukti

Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPUBarang bukti milik tersangka RU (IDN Times/Ervan)

Polisi mendapati rumah yang diduga menjadi praktik penyalahgunaan narkoba.

“Lokasi dimaksud adalah satu rumah yang terletak di RT 015, Desa Girimukti, sehingga  pada Rabu itu sekira pukul 21.30 Wita, anggota mendapati seorang pria yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Iskandar.

POlisi mendapati barang bukti dua paket narkoba dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan depan. 

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, kami juga jadikan celana tersangka sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah kami amankan di rumah tahahan (Rutan) Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

3. Tersangka mengaku sabu didapatkan dari seseorang

Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPUIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan tersangka, bebernya, tersangka RU mendapatkan dua paket sabu itu didapat dari seseorang yang kini masih dilakukan pengembangan pihaknya. Adapun Hasil penimbangan dua paket sabu tersebut memiliki berat 0,82 gram bruto.

“Meskipun hanya dua paket, namun kami tetap menyangkakan terhadap RU Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. 

Baca Juga: Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi Disesuaikan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya