Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi Disesuaikan

Pelaksanaan tarif baru ini sudah berjalan

Penajam, IDN Times - Tarif angkutan umum kota (angkot) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) naik 20 persen menyusul ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan tarif angkot ini sudah diputuskan Dinas Perhubungan PPU.

“Pada hari Senin 12 September 2022 kemarin, kami telah memutuskan dalam rapat harga tarif penumpang angkutan umum darat dalam kota PPU naik sebesar 20 persen menyesuaikan terjadinya kenaikan harga BBM subsidi sebesar 30 persen,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Firman Usman kepada IDN Times, Kamis (15/9/2022).

1. Ajukan usulan SK Bupati PPU tentang kenaikan tarif 20 persen

Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi DisesuaikanFirman Usman (IDN Times/ervan)

Firman mengaku sudah mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang kenaikan tarif kisaran 20 persen saja bagi angkutan umum. Di mana sebelumnya tarif angkot Rp5 ribu menjadi Rp7 ribu per orang. 

“Kenaikan ini menurut kami lazim terjadi karena adanya kenaikan BBM subsidi itu ditambah adanya desakan masyarakat melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU,” sebutnya.

Ia mengatakan, kenaikan tarif angkot resmi diberlakukan saat Perbub PPU tentang Tarif Angkot sudah ditandatangani bupati. Namun kondisi di lapangan, para sopir angkot di PPU sudah mulai menyesuaikan kenaikan tarif kepada penumpang. 

Baca Juga: Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU 

2. Sempat menuntut kenaikan 40 persen

Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi DisesuaikanPenumpang menaiki angkot di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Firman mengatakan, pihak organda PPU sempat menuntut kenaikan tarif sebesar 40 persen. Menyesuaikan dengan naiknya harga BBM subsidi yang berada di kisaran 30 persen. 

Tetapi akhirnya pembahasan memutuskan kenaikan tarif 20 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku bagi seluruh angkot di PPU dengan rincian, warna kuning (12) dan hijau (52) yang melayani dalam wilayah PPU. 

Sedangkan angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) berjumlah 74 unit merupakan wewenang provinsi. 

Hari ini, tambahnya, pihaknya juga sedang melakukan rapat tentang izin usaha transportasi guna membahas regulasinya, karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan pungutan izin usaha transportasi dihilangkan.

“Sementara dalam Perda kita, masih berlaku pungutan bagi izin transportasi itu, sehingga perlu dilakukan pengajuan revisi Perda. Agar antar UU dan Perda tidak bertolak belakang,” pungasnya.  

3. Tarif angkutan umum laut kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim

Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi Disesuaikanilustrasi Pelabuhan kelotok Penajam salah satu aksen masuk ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lebih lanjut soal transportasi laut menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

“Sementara angkutan umum laut yakni speedboat dan klotok juga kami bahas, namun karena kewenangan Pemprov Kaltim, maka kami usulkan ke provinsi. Bisa jadi usulan kami diterima ataupun tidak diterima dan kenaikan sama 20 persen juga,” katanya. 

Nanti SK keputusan gubernur jadi satu dengan kenaikan tarif seluruh kabupaten/kota di Kaltim lainnya. 

“Saya melihat masyarakat tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tersebut, apalagi tarif baru itu sudah berjalan di lapangan meskipun SK bupati belum terbut. Apalagi usulan kenaikan tarif jauh dari persentase kenaikan BBM subsidi,” tukasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya