Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN 

Kerahkan ratusan massa adat

Penajam, IDN Times - Merasa tidak dianggap keberadaannya oleh pemerintah pusat, masyarakat adat Paser dan Dayak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menggelar demo menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Sepaku.

“Kami masyarakat adat yang merupakan penduduk asli di PPU khusus Suku Paser termasuk Dayak seperti dianggap tidak ada oleh pemerintah pusat dalam rencana pemindahan IKN ke Sepaku. Membuat kami sangat kecewa dan sedih, oleh karena itu agar mereka tahu kalau kami ada maka kami akan lakukan demo menolak pemindahan IKN tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU Musa saat memimpin rapat,  Selasa (21/12/2021). 

Rapat yang digelar di Kantor Laskar Pertahanan Adat Paser (LPAP) Kecamatan Sepaku tersebut, dihadiri Ketua Adat Paser Kecamatan se PPU, tokoh pemuda Paser, tokoh adat Dayak dengan pembahasan rencana demo penolakan IKN.

1. Demo penolakan IKN ini bukan untuk memecah belah suku bangsa

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Para tokoh adat Paser dan Dayak saat rapat persiapan demo tolak IKN (IDN Times/Ervan)

Musa mengatakan, demo penolakan IKN ini bukan untuk memecah belah suku bangsa, tapi karena masyarakat adat khususnya Paser dan Dayak serta masyarakat lokal PPU selama ini tidak dianggap.

“Demo ini bukan untuk kepentingan kami saja tetapi kepentingan semua masyarakat yang berada di PPU. Agar pemerintah pusat mengetahui keberadaan masyarakat adat Paser dan Dayak,” sebutnya.

Ia mencontohkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI dengan tokoh adat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tokoh yang diundang sama sekali bukan dari wilayah Sepaku atau PPU. Mereka dari luar PPU bahkan belum pernah menginjakan kakinya di Sepaku.

“Mereka yang ikut RDP itu tidak bisa dikatakan sebagai wakil kami, apalagi mereka sebagian sama sekali tidak pernah mengetahui masalah dan kondisi di lapangan. Bagaimana jadi wakil kami kalau menginjakan kaki ke Sepaku saja tidak pernah,” sebutnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Tegaskan Hibah untuk Guru Swasta Masuk dalam Kas 2022 

2. Kecewaan pernyataan gubernur dan bupati di salah satu program TV swasta baru-baru ini.

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Aktivitas berladang di kalangan masyarakat adat Paser dan Dayak di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ditegaskannya, yang membuat masyarakat adat Suku Paser kecewa adalah saat  Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan pernyataan, jika wilayah inti IKN dan sekitarnya tidak ada masyarakat adat. Padahal masih banyak lahan milik warga yang selama ini jadi sumber kehidupan mereka. Hal itu dikatakan di salah satu program TV swasta baru-baru ini. 

“Hal serupa juga dikatakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat diwawancarai salah satu presenter nasional dalam di salah satu program TV swasta juga, kalau di kawasan IKN itu semua milik perusahaan. Tetapi faktanya  ada beberapa lahan milik warga, jangan sampai gara-gara IKN ini ada orang Paser yang menderita,” tegasnya.

3. Demo digelar 29 Desember 2021 sasaran Kantor DPRD dan Pemkab PPU

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Masyarakat adat Dayak dan Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sesuai dengan kesepakatan bersama, tegasnya, pada Rabu 29 Desember 2021 masyarakat adat baik Suku Paser, Dayak serta lainnya akan menyampaikan aspirasi penolakan IKN tersebut dengan jalan demo damai.

“Rencananya Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Rencananya demo akan diikuti sekitar 300 an orang lebih. Dengan lokasi demo Kantor DPRD dan Bupati PPU,” tukasnya.

4. Penolakan IKN bentuk kekecewaan masyarakat Paser serta Dayak terhadap pemerintah pusat

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Ritual Belian adat Paser PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Usai rapat Ketua PD Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PPU juga tokoh pemuda  Paser, Eko Supriadi kepada IDN Times menjelaskan, aksi unjuk rasa penolakan IKN sebagai bentu kekecewaan masyarakat adat Paser beserta Dayak terhadap pemerintah pusat.

“Belakangan ini kami orang Paser dianggap tidak ada di Sepaku atau PPU termasuk saudara kami yang dari Suku Dayak. Sementara jauh-jauh hari setelah Sepaku ditetapkan sebagai lokasi pemindahan IKN, kami pernah menyampaikan maklumat kepada pemerintah pusat tapi tidak digubris, sehingga kami tolak IKN,” sebutnya.

Adapun isi maklumat yang dibuat sebagai bentuk rekomendasi dengan tujuan pemerintah daerah dan  pusat itu antara lain, mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera mengesahkan UU pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Juga mendesak pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD untuk segera menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Paser.

“Kami juga meminta agar pak bupati menerbitkan SK panitia hukum adat hingga kini belum juga disetujui oleh bupati,” tuturnya.

5. Pemerintah didesak segera melakukan pemetaan wilayah adat terutama di daerah calon IKN

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Para tokoh adat Paser dan Dayak saat rapat persiapan demo tolak IKN (IDN Times/Ervan)

Selain itu, maklumat selanjutnya yakni mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan wilayah adat di PPU terutama di daerah calon IKN. Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan pusat  segera menyelesaikan konflik-konflik agraria, lahan antara masyarakat adat Paser dengan perusahaan.

“Ketika itu juga kami telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melibatkan utusan masyarakat adat Paser dalam seluruh penentuan kebijakan IKN, baik dalam persiapan maupun selama proses pembangunan. Kami juga meminta agar pemerintah melindungi sumber daya manusia (SDM) lokal.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera membangun universitas bertaraf nasional di PPU. Sehingga putra-putri Kaltim terkhusus di PPU dapat kuliah secara gratis atau bersubsidi untuk menghadapi persaingan SDM selama pembangunan IKN. 

“Maklumat atau rekomendasi itu merupakan keputusan hasil kongres masyarakat adat Paser terkait penetapan IKN di PPU yang dilaksanakan pada 1 September 2019 lalu. Bahkan surat itu juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Bappenas tetapi sekarang kami tidak dianggap ada, jadi wajar saja jika masyarakat Paser dan Dayak menolak IKN di PPU,” pungkasnya.

6. Dalam Perda suku asli PPU adalah suku Paser

Tak Dianggap, Suku Paser dan Dayak di PPU Sepakat Tolak IKN Kawasan IKN wilayah Sepaku selain pegunungan juga terdapat DAS (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU Helena mengimbau agar memperkuat masyarakat dan kelembagaan adat yang ada, sebagaimana tertuang dalam Perda PPU Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

Di mana dalam Pasal 1 ayat 4 bahwa suku asli PPU adalah Suku Paser.

"Di Pasal 10 disebutkan LAP berwenang mewakili masyarakat Paser keluar yaitu dalam hal menyangkut kepentingan masyarakat Paser. Saya juga menyarankan kepada Sultan Paser, DPP LAP membuat surat kepada presiden, Gubernur Kaltim dan Bupati PPU bahwa organisasi resmi adat Suku Paser adalah LAP yang juga berhak untuk mewakili masyarakat adat Paser membahas segala sesuatu tentang IKN," pungkasnya.

Baca Juga: Tunggakan Honor Guru Swasta di PPU Sepertinya Sulit untuk Dibayarkan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya