Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang Pria

Tersangka YN ditangkap dari pengakuan SB

Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pria berinisial SB (22). Polisi juga menangkap YN (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka SB warga RT. 003 Kelurahan Pejala Kecamatan Penajam berprofesi sebagai karyawan swasta dan YN seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di RT. 011 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam terjadi pada Rabu, (2/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

“Penangkapan tersangka YN merupakan hasil pengembangan dengan diringkusnya SB oleh Unit Reskrim Polsek Penajam dipimpin Bripka Didik Prasetio,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam AKP Irianto kepada IDN Times, Jumat  (04/11/2022) di Penajam.

1. Kerap terjadi transaksi narkotika

Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang PriaPolsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adapun kronologis kejadian hingga tertangkapnya para tersangka tersebut berawal pada hari itu sekira pukul 20.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Penajam. 

“Pada saat melakukan penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar RT. 026 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, PPU kerap terjadi transaksi narkotika,” tutur Irianto yang ketika terjadinya penangkapan belum genap satu hari jabat Kapolsek Penajam ini .

2. Tersangka diamankan

Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang PriaTersangka SB diamankan di Polsek Penajam (IDN Times/Ervan)

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan patroli undercover terhadap seorang laki-laki di halaman parkiran Plaza Telkom Indihome Penajam yang mengaku kepada petugas berinisial SB.

“Anggota kami memang sudah mencurigai tersangka SB telah melakukan transaksi membeli narkotika jenis sabu-sabu, sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan,” tukas Kapolsek.

Baca Juga: Imbangi Pembangunan IKN, Pemkab Penajam akan Ubah RTRW

3. Sabu disembuyikan dalam kotak rokok

Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang PriaBarang bukti milik tersangka SB dan YN diamankan di Polsek Penajam (IDN Times/Ervan)

Dari penggeledahan badan tersangka SB tersebut, ungkapnya, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik obat kecil atau  C-Tik.

Dua paket sabu itu disembunyikan oleh tersangka dalam bungkus rokok LA ICE warna putih di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Anggota juga menemukan satu unit Handphone merk OPPO warna hitam di saku bagian depan sebelah kanan celana panjang milik SB,” sebutnya.

4. Tersangka SB mengaku dapatkan sabu dari YN

Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang PriaTersangka YN diamankan di Polsek Penajam (IDN Times/Ervan)

Selanjutnya, jelasnya, anggota Unit Reskrim menanyakan kepada SB dari ia mendapatkan dua paket sabu-sabu, dan tersangka mengaku memperolehnya dari tersangka YN. Sehingga petugas melakukan pengembangan dan mendatangi YN yang diketahui berada di salah satu rumah kontrakan terletak di Jalan Sukamaju RT. 015 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam PPU.

“Atas dasar pengakuan SB tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap YN namun tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai,” aku AKP Irianto.

Namun, tambahnya, anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah ditemukan satu unit Handphone merk OPPO warna putih tergeletak di lantai rumah kontrakan tersebut dan didapatkan rekam elektronik transaksi tindak pidana narkotika yang menguatkan pengakuan tersangka SB.

5. Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun

Transaksi Sabu, Polsek Penajam Ringkus IRT dan Seorang PriaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Penajam langsung membawa kedua tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Penajam untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,56 gram, dua buah plastik C-Tik, satu bungkus rokok LA ICE warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam dan dua unit Handphone merk OPPO warna hitam serta warna putih.

“Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Pabrik Baterai dan Soda Ash akan Dibangun di Penajam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya