Waduh! Nama Kasat Resnarkoba PPU Dicatut Penipu, Korban Rugi Rp13 Juta

Iming-iming akan dibebaskan

Penajam, IDN Times – Setelah berhasil mengungkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu, nama Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Anton Saman dicatut penipu untuk mengelabui korbannya yang tidak lain orangtua salah satu tersangka   

“Nama saya dicatut penipu untuk mengelabui orangtua salah satu tersangka yang berhasil kami amankan beberapa waktu lalu, ujarnya Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Res Narkoba Polres PPU AKP Anton Saman usai menggelar jumpa pers, Kamis (5/11/2020) di Mapolres PPU.

1. Korban telah mentransfer Rp13 juta kepada pelaku penipu dengan iming-iming anaknya dibebaskan

Waduh! Nama Kasat Resnarkoba PPU Dicatut Penipu, Korban Rugi Rp13 JutaEnam tersangka tindak pidana narkoba hasil operasi Antik Mahakam 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dari pengakuan korban orangtua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dirinya telah mentransfer uang sebesar Rp13 juta kepada pelaku penipu yang mengaku sebagai dirinya dengan iming-iming anaknya dibebaskan malam itu juga.

“Awalnya penipu yang mengakui sebagai saya itu meminta Rp50 juta namun ditawar oleh korban Rp13 juta dan disetujui, kemudian korban mendatangi Polres sesuai mendapat arahan penipu itu guna membawa pulang anaknya. Jelas saya kaget nama saya dicatut, dan tentu saya tidak izinkan,” tegasnya.

Atas kejadian ini, lanjutnya, pada malam itu juga korban langsung melapor ke Reskrim Polres PPU. Ia berharap dan mengimbau agar kejadian ini menjadi contoh dan harus memastikan kembali kepadanya apabila ada pihak-pihak yang mencatut namannya.

“Saya juga menghimbau agar teman-teman wartawan agar dalam penulisan nama tersangka beserta alamat lengkap para tersangka detail, hal ini selain untuk praduga tak bersalah juga mencegah pelaku penipu memanfaatkan situasi yang ada,” pintanya.

Baca Juga: Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan Anggaran

2. Operasi Antik Mahakam 2020, realiasi TO lebihi target

Waduh! Nama Kasat Resnarkoba PPU Dicatut Penipu, Korban Rugi Rp13 JutaKasat Res Narkoba Polres PPU, AKP Anton Saman bersama anggotanya menujukan BB Narkoba (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, tambahnya, terkait dengan kegiatan operasi anti narkoba (Antik) Mahakam 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari, pihaknya telah berhasil mengungkap pengguna, pengedar dan kurir melebih target sebanyak enam tersangka narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten PPU.

“Kami berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, operasi dilaksanakan selama 15 hari sejak 15 Oktober hingga 29 Oktober 2020 ini. Dari lima tersangka tersebut terdapat satu orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) Antik Mahakam 2020 di PPU, tetapi pelaksanaannya kami berhasil meringkus lima orang non TO artinya lebih dari target,” ungkapnya.

Dibeberkannya, dari tangan enam tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamanakan sebanyak 34 paket sabu-sabu seberat 81,71 gram bruto. Dari enam tersangka itu, ada dua tersangka diantaranya selama ini berperan sebagai kurir inisial Ar (23) dan Ai (20), sedangkan tersangka lainya yaitu, HE (36), SA (33), WA (37) dan NU (25) merupakan pengedar dan pengguna.

3. Berhasil amankan empat tersangka pengedar beserta barang buktinya

Waduh! Nama Kasat Resnarkoba PPU Dicatut Penipu, Korban Rugi Rp13 JutaKasat Res Narkoba Polres PPU, AKP Anton Saman berikan keterangan pers (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka pengedar beserta barang buktinya, seperti tersangka  AR pada Sabtu (17/10/2020) malam sekira pukul 21.30 Wita saat tersangka berada di pinggir jalan wilayah Kecamatan Babulu, hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,76 gram, sedangkan AI berhasil kita ringkus di pinggir jalan di Kecamatan Penajam, Minggu (18/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, kami juga temukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,07 gram,” tukas Anton.

Untuk tersangka lainnya, lanjutnya, yakni HE diringkus ketika berada di dalam rumah di Kecamatan Penajam pada Kamis (15/10/2020) pukul 02:30 Wita dan ditemukan 22 paket sabu-sabu seberat 6,58 gram, lalu tersangka SA ditangkap pada, Kamis (15/10/2020) pukul 21:00 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Penajam juga dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 44,26 gram.

“Kalau tersangka WA kami amakan pada malam Kamis itu sekira pukul 22:00 Wita ketika tersangka berada di dalam rumah sekitar Kecamatan Sepaku, barang buktinya satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram. Kemudian tersangka NU diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Penajam pada, Minggu (18/10) dini hari  sekira pukul 02:00 Wita ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 27,58 gram,” sebutnya.

“Keenam tersangka tidak ada keterkaitannya karena masing-masing punya jaringan sendiri, pihaknya juga terus mengembangkan beberapa jaringan yang terungkap di Operasi Antik Mahakam 2020. Mereka kami kenai Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Update Kasus Investasi Fiktif Istri Polisi di PPU, Ini Kabarnya...

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya