DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota Balikpapan

Masa Jabatan Wali Kota Rizal Effendi Balikpapan Habis 30 Mei

Balikpapan, IDN Times - DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim menggelar Rapat Paripurna Istimewa agenda usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021, Senin (22/02/2021). Rapat melanjutkan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.

Pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz dinyatakan memenangi pemungutan suara Pilkada Balikpapan. 

Sedangkan, Wali Kota Rizal Effendi  dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud segera berakhir masa jabatannya memimpin Balikpapan pada 30 Mei nanti. 

Rapat paripurna  digelar terbatas sesuai protokol kesehatan. Ketua DPRD  Balikpapan Abdulloh mengatakan, prosedur pemberhentian masa jabatan kepala daerah memang harus dilakukan mekanisme rapat paripurna. Setelahnya, DPRD Balikpapan menyampaikan hasil putusan sidang ke Gubernur Kaltim diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Pengumuman pemberhentian ini diusulkan kepada menteri oleh pimpinan DPRD melalui gubernur," kata Abdulloh.

1. Tunggu surat pemberhentian Mendagri

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota BalikpapanWali Kota Rizal Effendi bersama Ketua DPRD Abdulloh (tengah), sebelum paripurna istimewa (22/2/21). (IDN Times/ Fatmawati)

Abdulloh menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu surat pemberhentian dari Mendagri. Setelah turun, langsung dilanjutkan dengan agenda pelantikan kepala daerah baru. 

"Lima hari setelah penetapan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih," ungkapnya.

Sesuai jadwal, agenda paripurna istimewa rencananya akan digelar Jumat (26/2/21) nanti. Saat itu, wali kota akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj). Laporan ini menjadi bahan evaluasi pencapaian kinerja kepala daerah selama ini.  

"Menurut UU, dulu wali kota harus menyampaikan LKPj lima tahun masa jabatan, namun sekarang harus sampaikan kinerja tahunan,"  terang Abdulloh.

Pihaknya bisa mengevaluasi penggunaan dana APBD Balikpapan selama tiga bulan sebelum masa pelantikan. DPRD memiliki fungsi legislasi dalam pengawasan dan budgeting kebijakan daerah.  

"Pemerintah fungsi eksekusi di lapangan. Ada banyak hal, misal, tidak tercapai  pembangunan, salah satu sebabnya barangkali karena 2015 terjadi defisit luar biasa," terangnya. 

Terlebih saat ini sedang menghadapi masalah pandemi. Tolak ukurnya melihat kesiapan anggaran APBD yang implementasi  ke masyarakat. 

Baca Juga: KPU Balikpapan, Tetapkan Pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz 

2. Masa jabatan Wali Kota Balikpapan berakhir 30 Mei

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota BalikpapanKetua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Maulana)

Sementara, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan tugasnya dalam menyerahkan hasil pilkada setempat. Tugas selanjutnya, menjadi kewenangan DPRD Balikpapan menyampaikan pada Gubernur Kaltim. 

"Selanjutnya domain ada di DPRD Balikpapan yang diatur dengan aturan lain. Artinya sudah sesuai aturan," terangnya. 

Paripurna DPRD Balikpapan hakikatnya mengumumkan pada seluruh masyarakat berakhirnya masa jabatan Wali Kota Balikpapan pada 30 Mei. Meskipun begitu, jadwal waktu pelantikan wali kota dan wakil wali kota baru menunggu keputusan Mendagri. 

Ini dikaitkan adanya rencana pelantikan kepala daerah serempak. 

"Karena usai pilkada serempak pelantikannya juga serempak. Tapi semua kembali kepada Mendagri. Seluruh KPU kabupaten/kota segera membuat usulan pada gubernur melalui DPRD secepat mungkin," terang Thoha.  

Sesuai jadwal, pemerintah akan melantik 26 kepala daerah, Selasa (23/02/2021). Pelantikan hasil pilkada Balikpapan mundur menyusul adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Namun karena Balikpapan ada gugatan sebelumnya, maka mundur sampai 30 Mei," imbuhnya. 

3. Penggantian wakil wali kota terpilih dilaksanakan usai pelantikan

DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota BalikpapanKetua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times / Haikal)

Thoha menambahkan, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sudah siap mengikuti segala putusan Mendagri. Masa jabatan kepala daerah di Balikpapan memang termasuk terakhir jika dibandingkan daerah lainnya. 

Sedangkan terkait pengganti wakil wali kota Balikpapan terpilih Thohari Aziz, Thoha  prosesnya dilakukan setelah ada pelantikan Gubernur Kaltim. Partai pengusung diminta menyerahkan dua nama dibawa ke DPRD Balikpapan. 

"Lalu DPRD yang memilih salah satu dari 2 nama tersebut. Sebenarnya terkait ini tidak ada tenggat waktu. Seperti yang sudah-sudah, kalau pergantian wakil wali kota tidak terikat waktu. dalam hal ini secara formal yang memiliki kewenangan adalah partai politik," tegasnya.  

Baca Juga: Mengenal Motif Batik Balikpapan, dari Singkong sampai Dugong

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya