Kasus COVID-19 di Balikpapan Naik 200 Persen

Tiga lansia meninggal dunia

Balikpapan, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali alami kenaikan. Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim pun telah menetapkan tiga kabupaten/kota berstatus zona merah. Ketiganya yaitu Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menuturkan, status zona merah ini diberikan lantaran kasus terkonfirmasi positif di Kota Minyak, sebutan Balikpapan, sudah melebihi 50 kasus. 

"Tiga pekan terakhir terkonfirmasi positif kita cenderung naik di Balikpapan. Ada kasus meninggal dunia juga. Kita juga ditetapkan Satgas Provinsi berstatus zona merah," ungkap Zulkifli pada rilis media, Senin (31/10/2022) di Balaikota Balikpapan.

1. Tiga kasus kematian pada lansia

Kasus COVID-19 di Balikpapan Naik 200 PersenTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty selanjutnya menjelaskan, hingga tiga pekan terakhir, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan mengalami lonjakan yang cukup signifikan. 

"Ada peningkatan, di pekan ke-41, yakni 67 kasus. Pekan ke-42 mengalami peningkatan sebesar 100 persen di angka 138 kasus, kemudian minggu ke-43 mengalami peningkatan 200 persen mencapai 343 kasus," tutur Andi Sri Juliarty atau akrab disapa Dio. 

Ia melanjutkan, ada tiga kasus kematian pada lanjut usia, yaitu 55, 60 dan 62 tahun. Ketiganya memiliki komorbid, atau penyakit bawaan. "Antara lain gagal ginjal dan jantung," katanya. 

Dio juga mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang terjadi di Balikpapan ini didominasi oleh kelompok pekerja. Mereka yang terdeteksi positif COVID-19 memang melakukan skrining rutin untuk masuk ke lokasi kerjanya. "Hampir 75 persen dari semua kasus ini terdeteksi dari skrining tenaga kerja yang menggunakan jenis tes PCR," tuturnya. 

Sejalan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang terjadi ini, ruang isolasi di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien COVID-19 masih dengan kondisi keterisian 4 persen dan ruang ICU dengan keterisian 11 persen. 

"Memang lebih banyak melakukan isolasi mandiri, karena kasus terbanyak memang para pekerja, mereka kondisinya sehat, jika ada gejala pun gejalanya sangat ringan," tutupnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan 

2. Mengacu Inmendagri, status PPKM masih level 2

Kasus COVID-19 di Balikpapan Naik 200 PersenKepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times / Haikal)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga hari level PPKM di Kota Balikpapan masih belum mengalami perubahan. Masih berada di level 1 hingga 7 November 2022 mendatang.

"Kita menunggu evaluasinya nanti. Namun, secara harian, berdasarkan pantauan kami di laman web Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), kita (Balikpapan) berada pada PPKM level 2," jelas Dio. 

Sementara itu, pemetaan wilayah dengan kasus terbanyak di Kota Balikpapan berada di wilayah Balikpapan Utara dengan jumlah 52 kasus, disusul Balikpapan Selatan dengan 42 kasus, Balikpapan Kota 41 kasus, Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dan Balikpapan Barat mencapai 19 kasus. 

"Peningkatan kasus ini terjadi secara merata di semua kecamatan. Untuk kelurahan sendiri, Sepinggan Baru menjadi kelurahan dengan kasus terbanyak, disusul Kelurahan Manggar dan Gunung Samarinda Baru," imbuhnya. 

Untuk rasio penularan R naught (R0), Kota Balikpapan masih berada pada angka 0,53. Berdasarkan ketentuan, kondisi R0 di bawah angka 1 ini masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tatap muka. 

"Tim Satgas COVID-19 juga masih menjawab atau mengeluarkan rekomendasi kegiatan-kegiatan dengan syarat tetap menerapkan prokes dan juga melakukan booster," kata Dio. 

3. Tanggapi isu oknum tawarkan sertifikat vaksin tanpa suntik

Kasus COVID-19 di Balikpapan Naik 200 Persenilustrasi sertifikat vaksin (setda.kalteng.go.id)

Dio juga menanggapi isu beredar mengenai oknum yang memberikan sertifikat vaksin, tanpa menyuntikkan vaksin di tubuh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan hal tersebut. 

Saat ini, kondisi stok vaksin COVID-19 di Kota Balikpapan memang mengalami keterbatasan. Namun demikian hal tersebut seharusnya tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyediakan jasa ilegal seperti itu. 

"Kami imbau masyarakat untuk tak menggunakan jasa tersebut, karena nantinya juga bisa menyeret pengguna jasa. Nantinya malah terkena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. 

Baca Juga: Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya