Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam Ditutup

Satpol PP mencatat 341 pelanggaran PPKM di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki hari kelima pada Selasa (19/1/21). Sejak hari pertama PPKM sampai saat ini, Satgas COVID-19 Balikpapan terus berpatroli dan melakukan penertiban.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina mengatakan, pada Senin malam kemarin, pihaknya menemukan 88 pelanggaran PPKM. Rinciannya, 35 pelanggaran oleh pelaku usaha dan 53 dilakukan perorangan. Sehingga total pelanggaran sudah mencapai 341.

"Rinciannya pelaku usaha 162, dan perorangan 179 pelanggaran," sebut Silvi, Selasa (19/1/2021).

1. Jam malam berlaku untuk semua, kecuali objek vital di Balikpapan

Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam DitutupSekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina (IDN Times/ Fatmawati)

Peraturan aktivitas pada malam hari, jelas Silvi, berlaku dari 15 - 29 Januari 2021. Setiap aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.

"Seluruh kegiatan harus selesai jam 10 malam. Ini berlaku untuk semuanya. Untuk kita pun berlaku, kecuali untuk petugas dan objek vital," beber Silvi.

Aktivitas yang dimaksud, kata Silvi, seperti penjual pulsa, ojek online, dan para pekerja malam hari. "Kami bahkan menegur BMKG yang masih berkegiatan hingga pukul 23.00 Wita," terangnya.

Meski begitu, objek vitall untuk pelayanan masyarakat umum seperti rumah sakit, apotek, dan SPBU tetap bisa beroperasi selama 24 jam.

"Nah, berbeda kalau objek vital seperti rumah sakit, apotek, klinik, pom bensin, itu masih bisa buka. Tapi kegiatan juga terbatas. Tidak boleh ada aktivitas termasuk membuka angkringan di sekitar pom," jelas Silvi.

2. Rumah makan tak boleh beroperasi dan layani take away di atas pukul 21.00 WITA

Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam DitutupIlustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Lebih jauh Silvi menerangkan, bagi rumah makan yang ada di Kota Balikpapan, diberi waktu pada pukul 21.00 WITA untuk membereskan tempat berjualan. 

"Mengapa kami kami membatasi sampai jam 9 malam, supaya ada waktu satu jam untuk mempersiapkan pulang ke rumah," ucap Silvi lagi.

Satgas COVID1-9 Balikpapan, lanjut Silvi, melarang rumah makan melayani pembeli di atas pukul 22.00 WITA, termasuk layanan take away.

Baca Juga: PPKM di Balikpapan, Pelaku Usaha Cemas Omzet Terjun Bebas

3. Beberapa tempat usaha ditutup sementara

Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam DitutupIlustrasi kafe. (Pixabay.com)

Selama PPKM berlaku di Balikpapan, Satpol PP dan Satgas COVID-19 telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan jam malam. Hingga kin, sebanyak enam tempat usaha ditutup sementara.

Penutupan tersebut berlaku tiga hari. Apabila pelaku usaha kembali melanggar, maka penutupan sementara bisa ditambah enam hari. "Kalau pelaku usaha pelanggarannya seperti protokol kesehatan. Ada warnet game online, tempat usaha, panti pijat, pusat kebugaran," sebutnya.

Tak hanya tempat usaha, ada lima tempat makan dan tiga kedai atau warung kopi yang bernasib sama, ditutup sementara. Menurut Silvi, selanjutnya apabila mereka masih melanggar setelah ditutup enam hari, penutupan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Januari. 

"Kalau terus melanggar kami akan tutup total. Jadi untuk pelaku usaha ini, yang melanggar sebenarnya sudah dikenakan denda administrasi. Kan berulang sampai kami lakukan penutupan sementara," kata Silvi.

Baca Juga: Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didenda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya