Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didenda

Penyelenggara pesta dikenakan denda Rp1 juta

Balikpapan, IDN Times - Pada Sabtu (16/1/21) lalu Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan melakukan penggrebekan pesta di sebuah kawasan olahraga dan restoran di Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Puluhan anak muda yang tengah menggelar pesta dengan tema “Pool See Sound” langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas juga mendapati sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina menjelaskan, terkait pelanggaran prokes COVID-19, pihak penyelenggara dan peserta pesta dikenakan sanksi denda sesuai Perwali 23 Tahun 2020.

“Kami sudah serahkan ke Kepolisian. Kemudian untuk pelanggaran protokol kesehatan kami yang tindaklanjuti," ungkap Silvi dalam jumpa pers pada Senin (18/1/21). 

1. Denda berupa uang mesti dibayarkan dalam tujuh hari

Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didendailustrasi (Unsplash/Jed Villejo)

Silvi menjelaskan, denda yang dikenakan kepada peserta maupun penyelenggara berupa uang yang kemudian harus dibayar via transfer bank. Pembayaran paling lambat, mengacu Perwali Nomor 23 terkait Protokol Kesehatan adalah tujuh hari setelah mereka melakukan pelanggaran.

Mereka masing-masing harus membayar senilai Rp 100 ribu, sementara untuk penyelenggara senilai Rp1 juta. Penyelenggara dikenakan sanksi denda tertinggi. 

"Mereka semua kami kenakan sanksi tertinggi berupa denda. Untuk individu yang terlibat bayar Rp100 ribu. Kalau penyelenggara atau pemilik usaha kan bisa dikenakan mulai Rp 250 ribu, tapi mereka kami denda tertinggi, yakni Rp 1 juta," beber Silvi.

2. Informasi kegiatan pesta didapat berkat laporan warga dan media sosial

Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didendailustrasi minuman keras (Unsplash/Drew Beamer)

Silvi mengaku, informasi adanya kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang tersebut berkat adanya laporan warga. Ini ditindaklanjuti dengan turunnya Satpol PP langsung ke lokasi dan menemukan adanya warga yang berkumpul di satu titik dan tidak menerapan prokes. 

"Yang pasti kami dapat informasi kita coba lokasi dan kejadiannya seperti itu ada 45 orang yang berkumpul," terang Silvi.

Hal ini yang kemudian ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kegiatan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial. Dalam flyer digital yang diunggah ini hanya diperuntukkan untuk usia 18 tahun keatas serta lokasinya dirahasiakan. Sehingga diduga kegiatan tersebut menjurus kearah negatif. Rupanya kegiatan dilaksanakan di lokasi yang tak jauh dari pantai. 

3. Tiga hari penerapan PPKM, Satpol PP temukan 253 pelanggaran

Langgar PPKM, 45 Peserta Pool Party di Balikpapan Didendailustrasi Kota Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Silvi membeberkan data selama pelaksanaan PPKM. Mulai tanggal 15 -17 Januari lalu. Ada sebanyak 253 pelanggaran, dengan rincian 42 di Balikpapan Kota, 7 di Balikpapan Tengah, 72 di Balikpapan Selatan, 45 di Balikpapan Timur, 51 di Balikpapan Utara, dan 31 di Balikpapan Barat.

Terkait pelanggaran tersebut pihak satgas atau dalam hal ini Satpol PP segera membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Apalagi saat ini sudah ada pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan, yakni pukul 21.00 Wita.

"Makanya kami mohon pengertiannya. Selama PPKM ini kami akan lakukan operasi atau razia terus," ungkapnya. Sampai kini pelanggar paling banyak adalah perorangan. Sementara untuk pelaku usaha banyaknya sama di semua sektor. 

Petugas juga hanya menerapkan dua denda, yakni membayar berupa masker dalam jumlah yang telah ditentukan, atau membayar berupa uang. "Untuk sanksi kerja sosial tidak ada ya," sebutnya.

Selain itu untuk pelanggaran oleh pelaku usaha akan dikenakan denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Jika dianggap sudah parah atau mengulang pelanggaran, akan dilakukan penghentian operasional selama tiga hari. Dan jika masih melanggar akan dilakukan pencabutan izin. 
 
"Jika kami temukan pelanggar yang sudah dua kali melanggar, maka akan kami tutup selama tiga hari. Semua sektor sebenarnya pelanggarannya merata. Ada restoran fast food, UMKM, dan lainnya. Kami berharap pelanggaran cukup kemarin weekend saja. Ini masuk weekdays semoga tidak ada lagi," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Tak Galang Dana Bencana di Jalan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya