Komitmen KUA Banjarmasin Mengurangi Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan dini di Banjarmasin turun dibandingkan sebelumnya

Banjarmasin, IDN Times - Angka pernikahan dini masih cukup tinggi di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Meskipun demikian, tren dari tahun ke tahun angka pernikahan di bawah umur ini mengalami penurunan.

Sesuai dengan syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia di mana batas usia pernikahan 19 tahun.

1. Pernikahan dini di Banjarmasin turun

Komitmen KUA Banjarmasin Mengurangi Pernikahan di Bawah UmurKepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Banjarmasin, Ahmad Sya'rani,

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Banjarmasin Ahmad Sya'rani mengatakan, angka pernikahan dini setempat pada tahun 2022 sebanyak 130 kasus.  Jumlah pernikahan dini di Banjarmasin ini relatif turun dibandingkan tahun 2021 lalu sebanyak 162 kasus. Turun sebanyak 32 kasus. 

"Semuanya menikah pada usia di bawah 19 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama," katanya belum lama ini.  

Ia menyebutkan, kasus pernikahan dini di kota "Seribu Sungai" dominannya terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bagian kecamatan di Kota Banjarmasin yang memiliki populasi penduduk terpadat di kawasan tersebut.  

Baca Juga: SMAN 7 Bukan Sekadar Sekolah Unggulan di Banjarmasin

2. Wilayah Banjarmasin Selatan Paling Banyak

Komitmen KUA Banjarmasin Mengurangi Pernikahan di Bawah UmurIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jumlah pernikahan dini Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 58 kasus atau mencapai 44,6 persen dari total keseluruhan pernikahan dini Kota Banjarmasin. 

Setelah itu, Kecamatan Banjarmasin Barat yang menempati peringkat kedua jumlah kasus pernikahan dini sebanyak 19 kasus. Rinciannya, 3 laki-laki, dan 16 perempuan.

Kemudian Kecamatan Banjarmasin Utara, berjumlah 17 orang. Terdiri dari laki-laki 1 orang, perempuan 16 orang.

Lalu, Kecamatan Banjarmasin Timur berjumlah 26 orang. Rinciannya, laki-laki berjumlah 9 orang dan perempuan berjumlah 17 orang.

Terakhir, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di situ pernikahan dini ada sebanyak 14 orang. Rinciannya, laki-laki 3 orang dan perempuan sebanyak 11 orang.

"Banjarmasin Selatan yang terbanyak," katanya 

3. KUA sudah berusaha mengurangi pernikahan di bawah umur

Komitmen KUA Banjarmasin Mengurangi Pernikahan di Bawah Umur

Sesuai dengan perundangan pernikahan, menurut Ahmad, KUA Banjarmasin sudah berupaya mengurangi pernikahan dini di bawah umur. Di mana batas minimum pernikahan sudah dibatasi menginjak usia 19 tahun. 

Tapi sesuai ketentuannya, katanya, pernikahan anak di bawah umur diperbolehkan saat sudah mengantongi izin pihak Pengadilan Agama setempat. Pihak KUA Banjarmasin pun akhirnya menikahkan pasangan anak di bawah umur ini. 

"Sebenarnya kami tak pernah menikahkan mereka yang berusia di bawah 19 tahun. Tapi setelah melapor ke Pengadilan Agama dan mendapat izin, baru KUA mencatat," bebernya.

Kementerian Agama kerja sama dengan Disdukcapil Banjarmasin, BKKBN, hingga penyuluh agama dalam menekan pernikahan dini di antara masyarakat. Pernikahan di bawah umur yang dianggap membawa dampak negatif pada kesehatan ibu, anak dan mental pasangan pernikahan.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cikal Bakal Berdirinya Kota Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya