Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan Loyal

Polisi PDIP Kalsel menyayangkan putusan Pengadilan Tipikor

Banjarmasin, IDN Times - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memperoleh vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Jumat (10/2/2023).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menganggapnya bersalah atas tuduhan tindak pidana korupsi suap sebesar Rp110 miliar dan jam tangan mewah merek Richard Mille.

Putusan ini membuat para kolega, sahabat, dan keluarga terpidana menyayangkan vonis pengadilan. Beberapa bahkan yakin kasus ini hanyalah sekadar fitnah sehingga terpidana berkesempatan membersihkan nama baiknya. 

1. Mardani Maming diangga politisi muda yang supel dan loyal

Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan LoyalKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hermansyah, seorang politisi PDI Perjuangan mengaku kenal baik secara pribadi dengan Mardani Maming. Bersama-sama berorganisasi di PDI Perjuangan Kalsel, ia menilai rekannya ini merupakan sosok politisi muda yang supel sekaligus loyal pada pimpinan. 

Terus terang, Hermansyah menganggap sosok Mardani Maming sebagai seorang sahabat baiknya. 

"Mardani adalah orang baik, saya menganggap Mardani adalah sahabat baik, ia juga loyal kepada semua orang. Saya melihat dia pemuda yang energik dan cerdas," katanya saat dihubungi IDN Times. 

Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

2. Mardani Maming bisa mengajukan banding

Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan LoyalPolitisi PDI Perjuangan Banjarmasin Hermansyah. (IDN Times/Hamdani)

Karenanya, Hermansyah meminta publik tidak serta merta langsung menjatuhkan sanksi moral kepada rekannya ini. Menurutnya, Mardani Maming masih memiliki hak banding dalam melawan vonis hukuman sudah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sebagai sahabat, mantan Wakil Wali Kota Banjarmasin ini memberikan dukungan moril agar tim kuasa hukum Mardani Maming mampu memberikan bantuan hukum yang terbaik. Ia yakin, rekannya akan memperoleh keadilan saat melakukan upaya banding. 

"Saya harap ada jalan terbaik untuk Maming. Kita serahkan saja kepada kuasa hukumnya," bebernya.

3. Kronologis kasus Mardani Maming

Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan LoyalKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui dalam perkara ini, Mardani Maming yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Saat itu, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca Juga: Stok Beras Lokal di Banjarmasin Menipis, Harga pun Melambung

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya