Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Nihil di Banjarmasin 

Ombudsman terima aduan mahalnya sekolah

Banjarmasin, IDN Times - Munculnya pemberitaan tentang jual beli kursi siswa baru di Provinsi Banten membuat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) aktif mengontrol ke sekolah-sekolah.

Hal tersebut pun berbuah manis, Ombudsman perwakilan Kalsel di Banjarmasin pun menyatakan tidak ada menerima aduan masyarakat tentang praktik ilegal jual beli kursi siswa baru itu.

1. Sistem zonasi yang eror masuk ke Ombudsman

Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Nihil di Banjarmasin Ombudsman Kalsel, Sopian Hadi

Asisten Ombudsman Kalsel Sopian Hadi menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan tentang jual beli kursi yang dimaksud.

Namun ada aduan masuk tentang zonasi yang seharusnya siswa bisa lolos di sekolah SMA 7 favorit di Banjarmasin.

"Ada aduan calon siswa, secara zonasi rumahnya dekat, tapi dalam sistem tidak terbaca. Akhirnya kami lakukan koordinasi kepada pihak Disdik dan siswa yang bersangkutan pun bisa lolos," katanya.

 

Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Unlam Banjarmasin dalam Tingkatkan SDM

2. Ombudsman juga terima aduan mahalnya sekolah

Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Nihil di Banjarmasin Aktivitas salah satu SD di Banjarmasin.

Sopian melihat, hal itu terjadi karena adanya kesalahan sistem yang memang perlu dilakukan pengecekan di lapangan. Tak hanya itu, aduan yang mirip seperti masalah zonasi juga terjadi di sekolah lainnya.

Tapi setelah dikomunikasikan, jarak yang dipermasalahkan akhirnya menemukan solusi.

Kemudian ada aduan orang tua siswa terkait mahalnya atribut sekolah seperti emblem, kain dan lainnya. Setelah ditelusuri, mahalnya biaya atribut itu karena bercampur dengan biaya lainnya.

"Orang tua siswa ada juga mengadu soal mahalnya biaya atribut, tapi itu segera diatasi dan sudah clear," ujarnya.

3. Disdik yakini tidak ada praktik jual beli kursi

Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Nihil di Banjarmasin Kadisdik Kota Banjarmasin, Nuryadi

Sementara itu, Kepada Disdik Kota Banjarmasin Nuryadi mengaku, bahwa jual beli kursi memang rawan terjadi. Namun pihaknya komitmen agar persoalan yang dapat mencederai kemurnian pendaftaran tetap terjaga.

Di Banjarmasin pun diyakininya tidak ada praktik yang menyalahi dan pengenalan siswa baru di sekolah yang baru saja selesai kini pun berjalan lancar.

"Semua pendaftaran melalui proses PPDB seperti melalui jalur zonasi bagi pendaftar sekolah terdekat. Kemudian jalur prestasi bagi calon siswa yang memiliki bakat berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak ada praktik jual beli kursi," bebernya.

Nuryadi juga mengaku, sejauh ini tidak ada menerima laporan mengenai aktivitas jual beli kursi. Namun pihaknya kerap menerima laporan mahalnya menebus seragam dan buku, hal itu pun segera ditangani pihak disdik.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Ingatkan Penggalangan Dana Harus Berizin

Topik:

  • Silfa Humairah Utami
  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya