Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP di Banjarmasin

Apakah terkait pembayaran pajak?

Banjarmasin, IDN Times - Program pemadanan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai dilakukan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kepala Dinas Penduduk dan Pencatataan Sipil ( Disdukcapil) Kota Banjarmasin Yusna Irawan mengaku sudah menyosialisasikan program pemerintah pusat ini. Program tersebut telah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang pemanfaatan KTP sebagai NPWP.

1. Program kerja sama dua kementerian

Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP di BanjarmasinKadisdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan

Yusna mengatakan, program pemadanan NIK dengan NPWP ini menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Kemendagri berkepentingan kaitan kependudukan sedangkan Kemenkeu kaitan NPWP yang dilaksanakan masing-masing daerah. 

"Perubahan integrasi ini merupakan kerja sama Kemendagri dan Kemenkeu. Karena mereka yang memiliki data tersebut. Disdukcapil tinggal melaksanakan program saja," katanya.

Baca Juga: Revisi Perda Ramadan di Banjarmasin Menuai Pro dan Kontra

2. Satu kartu dua fungsi

Sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP di Banjarmasinilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan Tengah Alfathir Badra menyatakan, pemadanan NIK dan NPWP tentunya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi dan perpajakan.

Di sini, masyarakat makin mudah memperoleh pelayanan sedangkan DJP diuntungkan dengan basis data akurat. 

"Sebagai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres, nanti KTP bisa berjalan sebagai NPWP, sebagai akses memudahkan masyarakat. Insya Allah 2024 mulai diberlakukan," katanya belum lama ini.

Pemadanan terjadi pada ketentuan NIK, nama, tempat lahir, lokasi tempat lahir. Oleh sebab itu apabila ada perbedaan nama ataupun gelar dan penghasilan bisa dilakukan pemadanan data atau validasi data. 

Sekaligus penambahan data-data lain, seperti contohnya email, nomor ponsel, status pekerjaan, dan data keluarga. 

"Banyak penyebab gagalnya validasi, salah satunya NPWP gabung dengan suami yang sudah meninggal dan hal lainnya yang nanti bisa saja dibantu untuk validasi sesuai data sekarang dan yang diinginkan," tuturnya.

3. Tidak semua pemilik NIK akan dikenai pajak?

Lebih lanjut, penyuluh pajak Azwar Syam menambahkan, bahwa fungsi NPWP pada NIK tidak membuat semua harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK sudah diaktifkan. 

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). 

"Tidak ada perubahan fungsi NPWP, para wajib pajak adalah yang sesuai ketentuan. Misalnya telah memiliki penghasilan per tahun Rp 54 juta yang masih bujangan," tuturnya.

Baca Juga: Kenapa Pejabat Doyan Korupsi? Ini Kata para Pakar di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya