Ganja Jadi Tanaman Binaan, BNN Samarinda Tetap Lakukan Penindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Meskipun demikian, hal ini tak membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda ambil pusing. Sebab BNN mengaku akan tetap melakukan penindakan tegas selama dasar aturan hukum dalam Undang-Undang (UU) Narkotika masih sama.
"Meskipun itu (ganja) masuk dalam tanaman binaan tapi kalau itu masih masuk ke dalam narkotika, terus mau bagaimana. Kami tetap tindak sesuai aturan hukum yang ada," tegas Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon melalui telpon selulernya, Sabtu (29/8/2020) siang tadi.
1. Aturan hukum UU Narkotika jadi dasar penindakan peredaran ganja
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Meski demikian, lanjut Tampubolon, dampak ganja tak usah dipungkiri lagi seperti halusinasi, hilang kendali, kecanduan, masalah paru-paru, gangguan sistem produksi hingga tindak kriminalitas.
"Kalau (ganja) tidak, maka tidak akan dimasukan ke dalam UU Narkotika. Karena ini tentunya juga sudah masuk ke dalam penelitian hingga dimasukan dasar hukumannya," bebernya.
Baca Juga: Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat Pidana
2. Peredaran ganja di sebut meningkat selama pandemik COVID-19
Selain itu, kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim ini kalau selama massa pandemik COVID-19 melanda, grafik peredaran ganja di Kaltim maupun di Samarinda sendiri mengalami peningkatan meski tak signifikan.
Pengungkapan terakhir, yakni pada 16 Juni lalu petugas berhasil menggagalkan paketan ganja 1,5 kilogram asal Medan, Sumatera Utara.
"Tidak bisa dipungkiri memang selama pandemik COVID-19 ini grafik penyalahgunaannya (ganja) ada peningkatan," kata Tampubolon.
3. BNN tidak akan negosiasi meski ganja ditetapkan sebagai tanaman binaan
Menurut Tampubolon tak perlu ada kekhawatiran lebih meski ganja dimasukan ke dalam komoditas tanaman binaan. Sebab perihal tersebut tetap tak akan melunakan penegakan hukum yang ada saat ini.
"Tinggi mana UU dengan Kepmen? Pokoknya selama ada dasar hukumnya di dalam UU maka kami tidak mau bernegosiasi untuk penindakannya," pungkasnya.
Baca Juga: Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase