Dipangkas 50 Persen, Rumah Sakit Perjuangkan Insentif Nakes

Tak sebanding dengan kasus COVID-19 yang makin meningkat

Balikpapan, IDN Times - Keputusan pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 sebanyak 50 persen, mengejutkan nakes di Kota Balikpapan. Apalagi saat ini Balikpapan sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Direktur Utama Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan  Edy Iskandar mengatakan, pemangkasan insentif tersebut tak sebanding dengan beban kerja para nakes.

“Kami memang belum terima pemberitahuannya, tapi tidak logis jika insentif dipangkas sedangkan beban kerja sekarang meningkat,” kata Edy, saat dihubungi IDN Times melalui sambungan seluler, pada Jumat (5/2/2021).

1. Pihak rumah sakit berusaha memperjuangkan hak tenaga kesehatan

Dipangkas 50 Persen, Rumah Sakit Perjuangkan Insentif NakesDirektur RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Edy Iskandar (IDN Times/Hilmansyah)

Lanjut dia, adanya pemangkasan insentif ini justru menurunkan semangat para nakes. Saat ini pihaknya sedang memperjuangkan hak para nakes tersebut, agar insentif yang mereka terima dapat dipertahankan seperti sebelumnya.

“Ini masih kami perjuangkan. Banyak teman-teman yang mengeluh dengan adanya kabar tersebut,” kata dia.

Menurut Edy, semestinya pemerintah dapat memikirkan, kapan insentif tersebut dapat dikurangi, mengingat saat inilah beban kerja tenaga medis justru bertambah.

“Mudah-mudahan dengan banyaknya keluhan-keluhan dari rumah sakit, dapat ditinjau lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak Tahu

2. Rincian insentif tenaga medis RSKD

Dipangkas 50 Persen, Rumah Sakit Perjuangkan Insentif NakesIlustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Kota Balikpapan dari Kementerian Kesehatan, total per bulan yang diterima yaitu Rp10 - Rp15 juta untuk dokter, dan Rp7 juta untuk perawat.

Dengan adanya pemotongan 50 persen, artinya para tenaga medis hanya akan menerima separuh dari insentif sebelumnya.

“Kisaran segitu. Kalau dari provinsi, ada uang transpor sebesar Rp 175 ribu, dikalikan 25 hari. Jadi per paket penyerahannya,” terang Edy.

3. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan belum menerima pemberitahuan pemotongan insentif

Dipangkas 50 Persen, Rumah Sakit Perjuangkan Insentif NakesKepala DKK Andi Sri Juliarty (IDN Times/Riani Rahayu)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Andi Sri Juliarty, mengaku, pihaknya justru juga belum menerima pemberitahuan terkait pemotongan insentif tenaga medis. Bahkan, dirinya mengatakan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur juga belum mendapat informasi tersebut.

“Belum, belum. Kami belum terima pemberitahuan,” katanya pada Kamis (4/2/2021)

Seperti diketahui, pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Dalam SK tersebut ditetapkan insentif dokter spesialis Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal Dipangkas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya