Imam, Pastor, dan Pendeta di Balikpapan Jalani Rapid Test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan mengungkapkan dua hari besar keagamaan yakni Kenaikan Isa Almasih dan Idulfitri 1441 Hijiriah dapat dilaksanakan di tempat ibadah.
"Sehubungan sudah dikeluarkan surat edaran bersama pemerintah kota gugus tugas dengan tim Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia, ada dua kegiatan ibadah, tanggal 24 ada Kenaikan Isa Almasih, kami menyetujui dilakukan di gereja dengan aturan kesehatan yang sangat ketat. Bersamaan itu, kami juga memberi kesempatan untuk melaksanakan salat ied di masjid dan musala," kata Rizal saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan pada Senin (18/5).
1. Para imam, pastor dan pendeta yang akan memimpin ibadah diwajibkan mengikuti rapid test
Bagi imam dan dan pendeta, serta pastor yang bertugas pada kegiatan salat Idulfitri dan kebaktian Kenaikan Isa Almasih akan dilakukan pemeriksaan rapid test.
"Oleh karena itu, kami akan melaksanakan rapid test kepada imam, pastur, pendeta, pengurus masjid, dilaksanakan mulai besok (19/5) di 12 lokasi,"kata Rizal.
Baca Juga: Masjid di Balikpapan Boleh Gelar Salat Ied dengan Protokol Ketat
2. Rapid test dilakukan di 12 lokasi di Balikpapan
Rizal menjelaskan, "Pemeriksaan rapid test bagi para pemuka agama yang akan bertugas di dua hari besar ini digelar di RSUD Beriman, Puskesmas Mekar Sari, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Kantor PMI, Puskesmas Sepinggan, Puskesmas Manggar Baru," katanya.
Selain itu para imam, pendeta, dan pastor juga bisa mendapatkan rapid test di Puskesmas Gunung Bahagia, Puskesmas Lamaru, Puskesmas Karang Joang, Klinik Ibnu Sina, RSKB Sayang Ibu di Balikpapan Barat, dan Puskesmas Baru Ulu
3. Protokol pelaksanaan salat ied dan kebaktian
Protokol kesehatan yang mesti dipenuhi untuk mencegah penularan COVID-19 antara lain harus memberi jarak antar jemaah, para peserta kebaktian dan salat ied adalah laki-laki di bawah usia 45 tahun, serta tidak dianjurkan bersalam-salaman, juga harus bermasker.
Pemeriksaan suhu wajib dilakukan, jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius jemaah tidak diizinkan mengikuti ibadah. Memasuki tempat ibadah juga tidak boleh berdesak-desakan.
Pihak rumah ibadah harus melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan kebaktian Kenaikan Isa Almasih atau salat Idul Fitri, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta hand sanitizer, menyediakan masker cadangan bagi jemaah yang tak membawa masker.
Sementara, bagi jemaah yang akan melaksanakan salat ied juga wajib membawa alas salat sendiri, serta memasukkan alas kakinya ke dalam tas bukan meninggalkannya di luar masjid atau musala.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat