KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatan

KPU Balikpapan siapkan tim legal

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum ketika ada bakal calon dari jalur perseorangan pada Pilwali Balikpapan 2020 yang tidak terima dengan hasil verifikasi atas jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri dari 2 orang pengacara negara dan 2 orang konsultan hukum untuk mengantisipasi gugatan hukum bakal calon dari jalur perseorangan.

“Pada dasarnya kami siap menghadapi gugatan hukum, apabila ada bakal calon yang merasa tidak puas dengan hasil verifikasi yang kami buat. Kami sudah siapkan tim legal drafting yang terdiri dari 2 orang jaksa yang merupakan pengacara negara dan 2 orang konsultan hukum,” kata Ridwan ketika diwawancarai wartawan di Hotel Horizon Balikpapan, Selasa (18/2).

 

1. Besok, jadwal penyerahan bukti dukungan

KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatanilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Hingga Selasa (18/2) yang merupakan batas akhir jadwal pengambilan username dan password  untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi bakal calon perseorangan, hanya ada dua pasangan dari jalur perseorangan yang resmi mengirimkan tim IT.

Keduanya yakni pasangan Agus Laksito yang berpasangan dengan IPTU Suharto dan pasangan  Letkol Caj Solehuddin Siregar yang berpasangan dengan Muhammad.

Kedua pasangan bakal calon independen tersebut diwajibkan menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP-el dan surat dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai tanggal 19 - 23 Februari 2020. Berkas yang diserahkan harus sudah di-input dalam aplikasi Silon untuk diverifikasi oleh KPU Kota Balikpapan.

“Mulai besok mereka sudah bisa menyerahkan bukti dukungan untuk diverifikasi berkasnya. Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual secara sensus ke setiap pendukung yang dilampirkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pilwali Balikpapan, KPU Simulasi Penyerahan Dukungan Calon Independen

2. SK hasil verifikasi dukungan jadi syarat pencalonan

KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatantheshoppersweekly.com

Setiap bukti dukungan yang tidak dapat diverifikasi akan dicoret dari daftar dukungan. Sebagai pengganti, bakal calon independen wajib mengganti dua kali lipat dari jumlah yang dicoret. Jumlah minimal yang diperlukan adalah 39.450 dukungan.

Bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal akan diberikan surat keputusan dari KPU sebagai syarat mendaftar calon kepala daerah di Pilkada Kota Balikpapan.

“Baik yang cukup atau tidak akan tetap diberikan surat keputusan, cuma isi suratnya berbeda,” ujarnya.

3. Gugatan dapat diajukan melalui Bawaslu

KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatan(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Ridwan menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan pemilihan kepala daerah, setiap bakal calon yang tidak puas terhadap hasil verifikasi dukungan minimal calon perseorangan,  dapat mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Kita berikan mekanisme kepada bakal calon apabila merasa tidak puas dengan keputusan yang kami buat, silahkan mengajukan keberatan ke Bawaslu. Tapi kalau belum puas bisa mengajukannya ke PTUN,” terangnya.

Baca Juga: Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Balikpapan Bentuk Kampung Demokrasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya