Pandemi Virus Corona, Polda Kaltim Tangani Kasus Hoaks  

Polisi gencarkan patroli cyber

Balikpapan, IDN Times – Pandemi virus corona di Kalimantan Timur diwarnai dengan aneka hoaks yang meresahkan masyarakat. Tentu pihak berwajib tak tinggal diam pada membanjirnya informasi hoaks atau berita bohong terkait virus corona atau COVID-19 ini.PoldaKaltim turun tangan menyelidiki kasus hoaks yang terjadi di Balikpapan

“Kami minta masyarakat tetap bijak menggunakan handphone dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya atau hoaks,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, Selasa(31/3), saat persiapan penyemprotan massal di Rumjab Wali Kota Balikpapan.

1. Poda Kaltim tangani dua kasus hoaks

Pandemi Virus Corona, Polda Kaltim Tangani Kasus Hoaks  Dok.Istimewa

Dua kasus hoaks yang ditangani Polda Kaltim yakni, soal postingan di media sosial yang menyebutkan RSUD Dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang merawat pasien positif corona pada Februari 2019 lalu.

Termasuk mendalami penyebar hoaks surat edaran Wali Kota Balikpapan yang ramai beredar di grup-grup WhatsApp, pada Senin (30/3/).

“Kita sudah sidik 2 kasus yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol

Baca Juga: Ada 1.316 Warga Kaltim Ikut Itjima di Gowa, Begini Penjelasan Diskes

2. Polda Kaltim tingkatkan patroli cyber

Pandemi Virus Corona, Polda Kaltim Tangani Kasus Hoaks  Ilustrasi HOAX (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam sejumlah kesempatan Kapolda Kaltim Irjen Polisi Muktiono meminta masyarakat agar tidak menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar alias hoaks karena pihaknya terus melakukan patroli cyber dan akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks.

“Polisi, khususnya Polda Kaltim akan terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini (wabah corona) cepat berlalu,” tambahnya.

3. Pelaku penyebar hoaks terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta

Pandemi Virus Corona, Polda Kaltim Tangani Kasus Hoaks  IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kasus tersebut, para pelaku penyebar hoaks ini bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Ia pun mengimbau warga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak turut menjadi pelaku penyebar berita bohong.

“Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi yang ikut-ikutan nyebar hoaks,” tegasnya.

Baca Juga: Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan di Balikpapan Ditutup Mulai Hari Ini 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya