Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN 

Bakal klarifikasi pada bakal calon dari jalur independen

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan berencana memanggil bakal calon independen terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan pihaknya berencana akan melakukan kajian untuk menelusuri bentuk pelanggaran yang telah dilakukan, dengan melakukan klarifikasi kepada bakal calon independen yang bersangkutan.

“Bawaslu Balikpapan melakukan pengawasan, kajian dan klarifikasi kepada bakal calon yang bersangkutan untuk menyelidiki dugaan tersebut,” kata Ahmadi ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Rabu (19/2).

1. Suharto masih berstatus polisi aktif

Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bakal Calon Wali Kota Balikpapan dari jalur independen Agus Laksito (IDN Times/Maulana)

Berdasarkan data KPU Kota Balikpapan hingga ditutupnya jadwal pengambilan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 18 Februari 2020 lalu, dua pasangan maju dari jalur independen pada Pilkada Balikpapan 2020. Kedua pasangan ini sudah mengirimkan tim IT ke KPU Kota Balikpapan

Mereka adalah Agus Laksito yang berpasangan dengan perwira polisi aktif, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suharto. Kemudian, Letkol Caj Solehuddin Siregar yang merupakan perwira TNI yang berpasangan dengan seorang politisi, Muhammad. 

Ahmadi menjelaskan sesuai hasil kajian Bawaslu Balikpapan bakal calon independen tersebut melanggar aturan, karena ketika dalam proses mengumpulkan dukungan salah satu calon independen tersebut masih berstatus sebagai abdi negara.

“Yang jadi masalah, sebelum dia mendaftar ketika mengumpulkan dukungan untuk mendapatkan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan statusnya masih ASN, secara tidak langsung sudah terlibat terlibat dalam praktik politik praktis,” jelasnya.

Diketahui, salah satu bakal calon kepala daerah yakni Suharto masih berprofesi sebagai polisi aktif dan diduga melakukan pelanggaran karena dianggap terlibat politik praktis ketika mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP -el dan surat dukungan. 

Suharto baru mengajukan pengunduran diri beberapa waktu menjelang proses pengumpulan dukungan untuk jalur perseorangan. Sementara Siregar, diinformasikan telah mengajukan surat pengunduran diri resmi dan masih dalam proses di Mabes TNI.

Baca Juga: Pilwali Balikpapan, KPU Simulasi Penyerahan Dukungan Calon Independen

2. Bakal calon bersangkutan akan diminta klarifikasi

Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Unsplash/Element5 Digital

Ia menjelaskan pihaknya masih belum bisa membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon independen tersebut, karena masih akan dilakukan klarifikasi kepada bakal calon yang bersangkutan.

Bagi bakal calon yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN, pihak Bawaslu Kota Balikpapan akan mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

3. Bawaslu akan terbitkan rekomendasi ke KASN

Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ASN Pemkab PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ahmadi menerangkan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada bakal calon yang melakukan pelanggaran aturan netralitas ASN. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi hasil kajian yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan untuk disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sanksinya yang menentukan KASN, tugas kami adalah melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan untuk dibuatkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke KASN,” pungkasnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya