Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk Balikpapan

Pencemaran kerap terjadi di Teluk Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pencemaran berkali-kali terjadi di Teluk Balikpapan. Terbaru adalah tumpahan cairan yang diduga minyak mentah di sekitar Pantai Benua Patra pada Minggu (8/3). Panjang ceceran cairan hitam ini sekitar 1,5 kilometer, dengan lebar antara 100-500 meter dari tepi pantai menjorok ke laut.

Peristiwa pencemaran sebelumnya yang tak mudah dilupakan warga adalah musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, kapal MV Ever Judger menjatuhkan jangkar yang menyeret dan memecahkan pipa milik Pertamina. Sekitar 5 ribu liter minyak tumpah dan mencemari perairan Teluk Balikpapan yang kemudian memicu kebakaran. Akibatnya, lima orang pemancing tewas dalam petaka ini.

Meskipun sering terjadi pencemaran di kawasan ini, pemerintah Balikpapan tak dapat mengambil tindakan tegas karena kewenangan kawasan perairan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

1. Kelemahan UU no. 23 tahun 2014

Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk BalikpapanWali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan penanganan kawasan perairan, ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Terhambat peraturan, akibatnya, pemerintah kota tidak dapat bertindak cepat menangani kasus pencemaran di Teluk Balikpapan.

"Ini salah satu kelemahan UU 23 karena UU itu melepaskan tanggung jawab kabupaten/kota terhadap perairan, semuanya menjadi kewenangan provinsi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Peserta Rapim Kodam VI/Mulawarman, di Balikpapan, pada Rabu (11/3).

Baca Juga: Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal Pertamina

2. Pemkot Balikpapan akan meminta kewenangan dari Provinsi Kaltim untuk menangani kasus pencemaran

Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk BalikpapanCairan hitam mirip minyak bercampur air laut di pantai Balikpapan Kota pada Minggu (8/3) sore. (Sumber: Dit Polairud Polda Kaltim)

Tak ingin tinggal diam, pemerintah kota pun berinisiatif meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan kewenangan penanganan pencemaran di Teluk Balikpapan. 

"Pertama, kita akan minta kepada provinsi, karena provinsi masih memungkinkan untuk memberikan kewenangan dalam hal-hal tertentu terhadap perairan," kata Rizal. 

Ia menambahkan kewenangan di tingkat kota memungkinkan pengawasan dan penanganan yang lebih cepat jika terjadi pencemaran. 

"(Jika terjadi) kasus seperti ini, provinsi dapat menyerahkan pengawasan dan penanganannya kepada pemerintah daerah tingkat II supaya lebih cepat penanganannya," kata Rizal.

3. Pemkot akan bekerja sama dengan pihak lain untuk penanganan pencemaran

Wali Kota Minta Kewenangan Untuk Tangani Pencemaran Teluk BalikpapanIDN Times/Istimewa

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan bekerja sama dengan pihak lain untuk upaya pengawasan, dan penanganan pencemaran.

"Kedua, kita akan melakukan kerja sama dengan pihak lain, misalnya Pertamina, agar penanganannya (pencemaran) lebih cepat," katanya.

Terkait pencemaran akibat tumpahan cairan hitam yang diduga minyak yang baru saja terjadi di kawasan Pantai Benua Patra, Rizal mengatakan, "Ini kita jadikan pengalaman," katanya. 

Ia pun tak mau sembarangan berasumsi apakah cairan ini minyak mentah, limbah, solar, atau lainnya yang sengaja dibuang atau kebocoran dari kapal. Saat ini sampel cairan hitam tersebut masih diuji di laboratorium. Selain itu, Ditpolair Polda Kaltim pun juga masih menyelidiki asal usul cairan hitam tersebut.

"Kita tunggu hasilnya," ujar Rizal. 

Baca Juga: Misteri Limbah Hitam di Teluk Balikpapan, Ini Penjelasan Pertamina

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya