ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke Depan

Buntut lonjakan pandemik COVID-19 di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan larangan bepergian luar kota bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat selama dua pekan ke depan. Kebijakan diberlakukan menyusul peningkatan pandemik COVID-19 yang terus merangkak naik. 

“Dalam dua pekan ini, ASN jika dalam kondisi yang tidak mendesak, kami larang untuk bepergian keluar kota, terutama Pulau Jawa yang kasus penderita COVID-19 sangat meningkat,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud disela-sela monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Rabu (16/6/2021).

1. 170 RT Balikpapan berubah menjadi zona kuning

ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke DepanWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad memonitor pelaksanaan PPKM Mikro Balikpapan ke sejumlah kelurahan sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemik ini. Kegiatan monitoring dilakukannya di Keluarahan Gunung Bahagia dan RT 31 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan. 

Dalam monitor ini, Rahmad mendapati sebanyak 170 RT setempat berubah statusnya dari sebelumnya hijau menjadi kuning. Artinya dalam setiap setiap RT tersebut terdapat suspek terpapar virus COVID-19. 

Dikatakannya, dengan melihat angka peningkatan penderita ini maka, Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi apakah perlu kembali melakukan pengetatan di pintu masuk bandara dan pelabuhan laut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subdidi di Balikpapan

2. Sebanyak 105 RT masih belum miliki Satgas COVID-19

ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke DepanPelanggan prokes terlihat adu mulut dengan petugas saat razia prokes penggunaan masker, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan saat ini terus memotivasi terhadap RT-RT yang sampai saat ini masih belum membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT.

“Data kami dari laporan para camat, saat ada sebanyak 105 RT Se Balikpapan yang masih belum terbentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT, ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, para RT yang belum membentuk satgas ini pada umumnya warganya masih belum ada yang terpapar COVID-19. Dan jika ada yang terpapar hanya satu dua orang yang masih bisa ditangani dengan isolasi mandiri.

“Tapi meski demikian, kita tetap mengharapkan RT segera membentuk satgas, bahkan dalam pelaksanaannya Pemkot Balikpapan telah memberikan insentif bagi Satgas RT sebesar Rp700 ribu di tahap pertama dan di tahap kedua akan dinaikkan menjadi Rp1.200.000,” jelasnya.

3. Vaksinasi tahap dua bagi 800 guru

ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke DepanSebelum mendapatkan vaksin astraZeneca juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (30/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Selain melaksanakan monitoring RT,  Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan juga kembali melanjutkan proses vaksinasi pada masyarakat. 

“Hari ini, di BSCC Dome Balikpapan, kita memberikan vaksinasi dosis kedua bagi 800 orang guru, tenaga pengajar dan petugas layanan masyarakat,” ujar Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Andi mengatakan, data kasus COVID-19 di Balikpapan terdapat 41 kasus, 27 orang bergejala, 9 kasus perluasan tracing, 2 kasus riwayat perjalanan, 3 kasus OTG, 26 Kasus selesai isolasi dan 1 kasus meninggal dunia usia 41 tahun di RSUD Beriman.

“Klaster kasusnya, ada 6 ibu rumah tangga 3 anak, dan dalam minggu ini bermunculan dari klaster perusahaan khususnya dari pekerja konstruksi,” tutupnya.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Cek Kesiapan Faskes Layani Vaksin Gotong Royong

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya