Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Balikpapan

Modus pelaku dengan modifikasi tangki BBM truknya

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penimbunan solar subsidi dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15 Karang Joang. Pelaku memodifikasi tangki truk bahan bakarnya sehingga mampu menampung hingga 120 liter solar. 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap pelaku penimbun BBM solar subsidi inisial SH (51) di tempat lokasi kejadian perkara. 

“Kami tangkap saat mengangkut barang bukti BBM ilegal di SPBU Km15 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan Utara," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Turmudi, Senin (14/6/2021).

1. Modusnya mengumpulkan solar subsidi

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di BalikpapanBarang bukti truk untuk menimbun solar subsidi di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Turmudi mengatakan, modus pelaku dengan memodifikasi tangki BBM truknya sehingga mampu menampung solar jauh lebih banyak. Setelah itu, pelaku turut dalam antrian pembelian solar subsidi di SPBU Kilometer 15. 

SPBU Kilometer 15 memang khusus diperuntukkan dalam melayani penjualan solar subsidi di Balikpapan. 

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menimbun 140 liter solar subsidi yang ditempatkan dalam tujuh jerigen berkapasitas 20 liter. Dalam tangki BBM truk pun masih tersimpan 190 liter solar subsidi. 

"Sehingga berhasil disita total 140 liter BBM bersubsidi dan 190 liter berada di tangki kendaraan yang sudah di modifikasi yang menjadi lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga: Pekerja Terpapar COVID-19, Klaster Perusahaan Meningkat di Balikpapan

2. Solar subsidi dijual ke perusahaan tambang

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di BalikpapanKapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dan barang bukti solar ilegal. (IDN Times/Hilmansyah)

Sesuai pengakuan pelaku, Turmudi menyebutkan, praktik penimbunan solar subsidi sudah dilakukan selama enam bulan terakhir. Pelaku mengincar SPBU yang memang khusus memperdagangkan solar subsidi di Balikpapan. 

Pelaku lantas menjual solar subsidi ke perusahaan tambang di Lamaru Balikpapan dengan harga jual soal industri. Sebagai perbandingan, harga solar subsidi Rp5.150 per liter sedangkan harga biodisel Rp10.220, Dexlite Rp9.200, Pertadex Rp10.450, dan solar non subsidi Rp9.600. 

“Hasil solar subsidi yang dikumpulkannya, kemudian dijual dengan harga industri ke sejumlah perusahaan tambang yang ada di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur,”paparnya.

3. Terancam penjara selama 6 tahun

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di BalikpapanTersangka penimbunan solar subsidi di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Polisi sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit truk, 190 liter solar subsidi,  7 jerigen solar subsidi, dan selang untuk memindahkan solar. Atas perbuatan curangnya, pelaku dijerat dengan ketentuan pasal Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. 

“Pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak secara ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Turmudi.

Baca Juga: Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan Polri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya