Balikpapan Didesak untuk Terbitkan Perda tentang Pencegahan Narkoba

Ancaman narkoba semakin nyata mengancam bangsa

Balikpapan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah daerah turut serta dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayahnya. Peran serta daerah bisa dilakukan dengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan daerah dalam upaya pencegahan narkoba. 

“Kami ingin bermohon memfasilitasi P4GN di daerah, karena regulasi yang ada sudah lama 2013, selanjutnya atas inpres 2020 akan ditertibkan regulasi baru,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Risnoto, usai melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/12/2021).

1. Pemkot Balikpapan inisiasi perda P4GN

Balikpapan Didesak untuk Terbitkan Perda tentang Pencegahan NarkobaKepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Risnoto. (IDN Times/Hilmansyah)

Risnoto mengatakan, Wali Kota Balikpapan menyambut baik usulan BNNK Balikpapan tentang penerbitan perda P4GN. Perda yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba melalui program edukasi.

Menurutnya, Pemkot Balikpapan akan menginisiasi agar dibuatkan perda tentang P4GN. Aturan ini memang belum dirumuskan di Balikpapan. 

“Kalau di Samarinda sudah ada, dan diharapkan Pemkot Balikpapan bisa menginisiasi adanya perda tersebut biar jadi usulan prioritas. Yang paling urgensi dalam perda tersebut peningkatan peran serta masyarakat dalam P4GN, termasuk di instansi pemerintah,” jelasnya.

Saat ini BNNK Balikpapan juga sudah menggarap sejumlah kelurahan bersinar, di mana digiatkan terkait program P4GN.

“Ada dua kelurahan bersinar di Balikpapan yakni Manggar dan Sepinggan,” paparnya.

Baca Juga: Balikpapan Meraih Kota Tes, Lacak, dan Isolasi Terbaik di Indonesia

2. Perwali akan ditingkatkan jadi perda

Balikpapan Didesak untuk Terbitkan Perda tentang Pencegahan NarkobaWakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (tengah) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, segera meningkatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang P4GN menjadi perda. Rancangan peraturan ini nantinya segera dibahas bersama dengan DPRD Balikpapan. 

“Ada pembaharuan perwali kemungkinan akan kita tingkatkan menjadi perda nanti itu kan baik nanti kita akan bahas ke dewan,” ujarnya

Dia mengungkapkan, kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan semakin mengkhawatirkan. Karena dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan pasangan suami istri yang jadi korban.

“Masalah situasi seperti yang saya sampaikan yang direhab ada, bahkan suami istri, bahkan ibu-ibu ada yang terlibat ini kita ikut prihatin,” paparnya.

BNNK Balikpapan melaporkan, sepanjang 2021 ini menangani beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dengan rawat jalan dan rawat inap. Sebanyak 70 pasien memperoleh penanganan rawat jalan dan 17 pasien lainnya direhabilitasi di Tanah Merah Samboja. 

3. Perang terhadap narkoba

Balikpapan Didesak untuk Terbitkan Perda tentang Pencegahan Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemkot Balikpapan sudah menyatakan perang melawan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dengan memberikan kesadaran masyarakat tentang narkoba yang membuat ketergantungan dan kematian. 

“Sekali lagi kita perang sama narkoba. Bukan berarti membunuh manusianya, narkoba,” jelasnya.

“Bagaimana narkoba itu tidak ke masyarakat, kemudian tidak begitu menyebar di kalangan kita apalagi anak-anak muda. Nah itulah yang kita sosialisasikan ke masyarakat,” sambungnya.

Sehubungan itu, Rahmad menyebutkan perlunya dukungan seluruh pihak bersama-sama memerangi narkoba. Peran semua masyarakat, termasuk jurnalis harus ikut menyosialisasikan. 

Pemkot Balikpapan sendiri rutin melakukan tes narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL). 

“Ya semuanya. Karena kita ingin tidak ada narkoba di Balikpapan,” tutupnya

Baca Juga: Ribuan Jemaah Umrah Balikpapan Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya