Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021

Sejumlah aturan dilonggarkan pada PPKM tahap II

Balikpapan, IDN Times – Permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang mulai hari, Jumat (29/1/2021) hingga 12 Februari 2021. 

Keputusan itu dimumumkan pemerintah kota melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan lantaran kasus penularan COVID-19 di daerah setempat masih tinggi. 

“Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kita perpanjang selama dua pekan kedepan dengan beberapa kelonggaran. Akan tetapi kita umumkan kemudian karena drafnya masih belum selesai,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Balikpapan, Rizal Effendi, dalam konferensi pers, Jumat.

2. Sejumlah aturan PPKM Balikpapan akan dilonggarkan

Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021IDN Times / Hilmansyah

Rizal mengatakan, draf aturan baru PPKM di Balikpapan belum keluar. Karena itu pihaknya menggunakan draf sebelumnya untuk perpanjangan PPKM. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan aktivitas usaha hanya sampai pukul 22.00 WITA.

Antara pukul 21.00-22.00 sebagian petugas sudah berpatroli untuk mengingatkan warga. Setelah itu, petugas akan menertibkan warga yang masih beraktivitas di luar rumah.

Meski begitu, Rizal menjelaskan, sejumlah aturan bakal dilonggarkan. Antara lain, masyarakat yang mengadakan akad nikah akan diperbolehkan dengan penerapan prokes dan pembatasan undangan. Namun untuk pesta perkawinan tidak diperkenankan.

“Draf baru masih dalam pembahasan karena kita akan merumuskan kelonggaran apa saja yang diperkenankan," jelas Rizal.

2. Waspadai klaster perkantoran perbankan

Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021IDN Times / Hilmansyah

Salah satu sasaran perpanjangan PPKM di Balikpapan, tambah Rizal, adalah perkantoran, khususnya perbankan yang saat ini menyumbang angka kasus COVID-19 yang cukup signifikan, selain klaster keluarga. Berdasar data satgas, kata dia, ada 14 bank yang pernah melaporkan karyawannya terkonfirmasi positif corona.

“Ada lima bank yang mendapat perhatian dari Tim Satgas yakni BNI 16 kasus, BRI 10 kasus, Mandiri 9 kasus, BCA 5 kasus, dan Bank Kaltim 5 kasus. Untuk kita minta kalangan perbankan untuk waspada karena mereka banyak bersinggungan dengan nasabahnya melalui media uang,” tegas Rizal.

Baca Juga: Melanggar PPKM di Balikpapan, Tempat Usaha Terancam Ditutup

3. THM akan dikenakan denda jika nekat beroperasi

Balikpapan Perpanjang PPKM hingga 12 Februari 2021Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Tim Satgas akan memberikan sanksi tegas terhadap  tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi sepanjang PPKM dilakukan.

“Ada laporan dari warga terkait THM ini, dan sudah kami tindak lanjuti dengan menutup dan sudah kami beri denda ke pengelola THM tersebut senilai Rp250 ribu sesuai dalam Perwali Kota Balikpapan," kata Zulkifli.

Baca Juga: PPKM Belum Manjur Tekan Penularan COVID-19 di Balikpapan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya