Gila! Mahasiswi di Samarinda Otak Pelaku Investasi Bodong Rp63 Miliar

Modus penipuan dengan skema Ponzi

Balikpapan, IDN Times - Seorang mahasiswi kampus ternama di Samarinda bernama Dewi Maharani (24) membuat gempar warga Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana tidak, warga Kabupaten Berau ini ternyata menjadi otak pelaku penipuan investasi bodong dengan total kerugian hingga mencapai Rp63 miliar.  

"Nilai investasi mereka bervariasi. Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp900 juta dari Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo bersama Direskrimsus Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto, Senin (8/11/2021). 

1. Modus penipuan investasi bodong pelaku

Gila! Mahasiswi di Samarinda Otak Pelaku Investasi Bodong Rp63 MiliarPenipuan investasi bodong mahasiswi di Samarinda sebesar Rp63 miliar, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Yusuf mengatakan, modus tersangka dengan menawarkan keuntungan berlipat bagi para investor yang akan menanamkan modalnya. Para investor dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 70  persen dari total nilai investasi dalam kurun waktu 15 hingga 20 hari saja. 

Tersangka menyebutkan, dana investasi akan ditanamkan ke sejumlah perusahaan besar di Kaltim. Selama ini sudah terdapat tiga perusahaan besar yang menjalin kerja sama. 

"Keuntungan diperoleh mulai 30 sampai 70 persen dalam waktu singkat, berselang hanya 15-20 hari sejak modal ditanamkan," paparnya. 

Investasi bodong mahasiswi Samarinda ini, menurut Yusuf sudah menggaet sebanyak 900 investor. Para investor bukan hanya masyarakat Kaltim, tetapi juga dari sejumlah warga kota/kabupaten di Indonesia, di antaranya Riau, Bogor, Tegal, Depok, Bandung, dan lainnya. Pelaku menamainya dengan sistem investasi Beezy. 

Total investasi para korban diperkirakan mencapai Rp63 miliar tertipu penipuan bodong yang diduga mempergunakan modus skema Ponzi. 

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Balikpapan dalam Pengembangan

2. Aksi penipuan dimulai sejak bulan Januari 2021

Gila! Mahasiswi di Samarinda Otak Pelaku Investasi Bodong Rp63 MiliarPenipuan investasi bodong mahasiswi di Samarinda sebesar Rp63 miliar, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto menyebutkan, tersangka menawarkan model investasi dengan pelbagai varian dari nilainya kisaran Rp1 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Model penipuan investasi bodong ini mulai dijalankan tersangka sejak bulan Januari hingga Mei 2021 lalu. Pelaku memang mengklaim dana investasi ditanamkan ke sejumlah perusahaan besar di Kaltim. 

Tetapi pada faktanya, pelaku hanya memutarkan uang dari para korban yang disebutkannya sebagai sebuah keuntungan investasi. Pelaku pun mempergunakan uang investasi ini untuk kepentingan membeli barang-barang pribadi.  

"Jadi hanya diputar-putar saja. Investor di awal-awal memang mendapat keuntungan, tapi di akhir-akhir pelaku kebingungan mengambil uang dari mana lagi hingga akhirnya investasi ini mandek," ujarnya. 

3. Polisi periksa 30 orang korban

Gila! Mahasiswi di Samarinda Otak Pelaku Investasi Bodong Rp63 MiliarPenipuan investasi bodong mahasiswi di Samarinda sebesar Rp63 miliar, Senin (8/11/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Investasi ilegal ini terungkap saat korban sudah tidak lagi menerima pembagian dana investasi seperti dijanjikan. Mereka pun langsung menagih janji ke pelaku. 

Saat mereka tidak kunjung memperoleh pembayaran, para investor lantas melaporkan kasusnya ke polisi. 

"Korban seluruhnya berjumlah 900 orang, dan polisi telah memeriksa 30 orang di antaranya," kata Indra.

Polda Kaltim lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor yakni Dewi Maharani. Dari tangan wanita muda ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp150 juta, unit mobil, perhiasan berharga, 6 ponsel, 1 laptop, 8 tas bermerek, 2 kamera, 3 pasang sepatu, dan buku tabungan bank berikut rekening koran. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 45a UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 378 tentang Penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak gampang tergiur dengan janji-janji manis penipuan investasi dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. 

Baca Juga: Gadis Cantik di Balikpapan Tipu Ratusan Nasabah dengan Skema Ponzi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya