Ini Aturan Tegas Satpol Balikpapan selama Bulan Ramadan 

Penertiban anjal dan gepeng juga dilakukan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/197/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok atau biliar.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menghormati dan khidmat bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi Tahun 2022 yang dirayakan oleh Islam.

“Adapun untuk jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live yang berada di area hotel serta panti pijat/panti kebugaran wajib ditutup,” ujarnya pada Sabtu 2 April 2022. 

1. Berlaku efektif sejak awal bulan Ramadan

Ini Aturan Tegas Satpol Balikpapan selama Bulan Ramadan Atlet biliar Sulawesi Selatan, Ahmad Riswan Adiputra, dalam laga babak 16 besar cabor biliar nomor "15 ball double" PON XX Papua 2021 di GOR Biliar SP 2, Mimika, melawan Papua pada Minggu 3 Oktober 2021. (PB PON XX PAPUA / Andry Prasetyo)

Zulkifli menambahkan, surat edaran tersebut mulai berlaku efektif mulai 2 April hingga 3 Mei 2022. Ketentuan tersebut juga berlaku pula untuk layanan olahraga biliar yang diminta beroperasi pada pukul 10.00 hingga 16.00 Wita saja. 

“Sedangkan pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dan nantinya pada 3 Mei 2022 pukul 07.00 Wita dapat beroperasi seperti semula,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan, katanya, juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi dan hingga pidana, sesuai BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

“Pemberian sangsi akan dilihat dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPU

2. Pengawasan akan dilakukan 200 personel

Ini Aturan Tegas Satpol Balikpapan selama Bulan Ramadan Ilustrasi Satpol PP (Antara Foto/Basri Marzuki)

Zulkifli juga menambahkan, Pemkot Balikpapan juga akan melakukan pengawasan secara ketat kepada seluruh pelaku THM, selama Ramadan. Sebanyak 200 personel akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan kerumunan hingga penegakan aturan.

“Kalau masih ada yang membandel kami akan sanksi, mulai dari dihentikan, ditutup hingga kita disegel,” tukasnya.

Selain mengawasi tempat hiburan malam, katanya, Satpol PP Kota Balikpapan juga akan mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari karena memberikan fasilitas bagi oknum yang tidak berpuasa.
.
“Para pelaku usaha di Kota Balikpapam juga kita ingatkan agar dapat mematuhi aturan. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadan,” ajaknya.

.3 Anjal dan gepeng juga akan ditertibkan

Ini Aturan Tegas Satpol Balikpapan selama Bulan Ramadan Pexels.com/photo/THE COLLAB.

Selain itu, akibat pandemik COVID-19 berdampak negatif dengan peningkatan jumlah anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng). Jumlahnya pun diperkirakan makin meningkat selama Ramadan ini.

Sehingga pihaknya akan meningkatkan lagi patroli, karena memang setiap tahun pasti banyak pengemis “musiman” yang datang ke Balikpapan.

Jadi intinya, tambah Zulkifli, pihaknya akan lebih giat lagi melakukan penertiban dan jika didapatkan maka akan kita kembalikan ke asalnya.

“Banyak yang datang ini dari luar kota Balikpapan dan kita akan tertibkan serta kita kembalikan ke tempat asalnya bekerja sama dengan Dinas Sosial kota Balikpapan. Jadi nanti jika ketangkap, kami akan kembalikan ke kota asal yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, penertiban anjal dan gepeng itu untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

“Sebagai kota layak huni, jangan sampai ada orang-orang yang tidak terurus dan berkeliaran sehingga mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak di Balikpapan karena Pasokan Berkurang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya