Masuk Zona Merah, Balikpapan akan Berlakukan Pembatasan

Proses PTM mengikuti instruksi Mendagri

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam zona merah penyebaran kasus COVID-19.

Menyusul makin banyaknya warga yang kembali terpapar virus ini.

“Dari (Satgas COVID-19) Provinsi (Kaltim) kita sudah ditetapkan zona merah,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud seusai mengikuti rapat Forkompida, Rabu (02/02/2022).

1. Pemkot Balikpapan akan keluarkan Surat Edaran Wali Kota

Masuk Zona Merah, Balikpapan akan Berlakukan PembatasanIlustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Rahmad mengatakan, Kota Balikpapan mengalami lonjakan mengkhawatirkan jumlah pasien terpapar virus COVID-19. Dalam tiga hari terakhir, menurutnya, terjadi peningkatan jumlah pasien terpapar virus sebanyak 76 kasus. 

“Hari Minggu sebanyak 13 kasus, Senin sebanyak 23 kasus dan Selasa kemarin 40 kasus,” jelasnya.

Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, katanya, Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di masyarakat.

“Melalui rapat Forkompida tadi tentunya kita akan mengeluarkan beberapa surat edaran dan pemberlakuan terhadap kegiatan di masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: Jokowi Temui Langsung para Pedagang di Pasar Klandasan Balikpapan

2. PTM ikuti instruksi Inmendagri

Masuk Zona Merah, Balikpapan akan Berlakukan PembatasanWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengumumkan kondisi pandemik COVID-19, Rabu (2/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan untuk ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, kata Rahmad, semua kebijakan pembatasannya akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Termasuk juga PTM nanti hari ini juga akan dikeluarkan surat edaran
Yang jelas kita mengikuti instruksi dari Kemendagri,” ujarnya.

PTM di sekolah, katanya, juga diatur yakni bagi siswa yang belum vaksin dua kali tidak diperkenankan ikut. Hanya mengikuti melalui virtual.

“Termasuk PTM tetap, tapi bagi ada sekolah yang ditemukan positif kelasnya yang akan ditutup selama 5 hari. Yang vaksin belum dua kali di larang PTM sekolah siswa,” ujarnya.

3. Kembali dilakukan pembatasan

Masuk Zona Merah, Balikpapan akan Berlakukan PembatasanProses vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad menambahkan, Pemkot Balikpapan juga akan kembali melakukan pembatasan terhadap setiap kegiatan dan aktivitas masyarakat.

“Ya ada pembatasan walau pun tidak pembatasan yang dramatis, tapi yang jelas ada pembatasan-pembatasan yang kita lakukan,” ujarnya.

Pembatasan tersebut, lanjutnya, sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan COVID-19. Tujuannya untuk menekan penularan yang lebih besar lagi lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati.

“Kebijakan pembatasan yang dilakukan yakni pada jam tertentu di tempat-tempat umum untuk kembali diatur. Termasuk jumlah kehadiran, namun tidak ada penutupan,” tutupnya.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PBNU di Balikpapan akan Dihadiri Jokowi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya