Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan 

Persidangan sudah berlangsung sepekan ini

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera memutuskan gugatan sidang praperadilan penangkapan tersangka kasus teror ustaz inisial SP. Pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin 2 Agustus 2021 nanti. 

Kuasa hukum tersangka, Isman Muhammadiah menyoal kesalahan prosedur Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dalam penangkapan ini. Ustaz bermukim di Balikpapan ini disebut-sebut terkait dengan aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan. 

Sidang dipimpin majelis tunggal Hakim Pujiono dengan menghadirkan terlaporDensus 88 Antiteror MabesPolri dan PoldaKaltim.

“Sidang sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali, mulai Denin (26/7) satu kali sidang, Selasa (27/7) dua kali sidang, Rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujar Penasehat Hukum tersangka Isman Muhammadiah, dihubungi melalui telepon, Kamis (29/7/2021).

1. Terlapor perlihatkan bukti permulaan

Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan Keluarga dan kuasa hukum menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (6/7/2021). (IDN Times/Hilmansyah).

Dalam persidangan yang digelar maraton, Isman mengungkapkan pihak Densus 88 memperlihatkan sejumlah bukti permulaan sebagai dasar penangkapan tersangka ustaz SP. Informasinya berdasarkan laporan polisi, data intelijen, dan berita acara pemeriksaan tiga orang saksi tentang keterlibatan tersangka. 

“Terlapor memperlihatkan dalam sidang, laporan polisi dan data intelejen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) 3 orang saksi terkait keterlibatkan tersangka,” paparnya.

Polisi menunjukkan 27 bukti di mana 9 bukti lainnya masing-masing ada 3 bukti pendamping. 

Baca Juga: Galang Donasi COVID-19, Pertamina Balikpapan Kumpul Dana Rp300 Juta

2. Penangkapan harus izin pengadilan

Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Meskipun begitu, Isman berpendapat penangkapan kliennya tetap tidak sah dengan menyalahi prosedur berlaku. Menurutnya, penyidik tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Menurutnya sesuai ketentuan KUHAP pasal 36, Isman menyebutkan, penyidik Densus 88 melakukan penindakan di luar daerah hukumnya. Sehingga proses penindakan harus diketahui pihak pengadilan serta didampingi penyidik bertugas di lokasi kejadian. 

“Tapi faktanya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, baru setelah itu penyidik meminta izin dari pengadilan,” jelas Isman.

3. Sidang putusan akan digelar Senin (2/8/202).

Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan Isteri tersangka inisial SP, Ika Rahmawati. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, rencananya sidang akan kembali dilakukan Senin (2/8/2021) pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Setelah sidang secara maraton ini dilakukan, rencananya pekan depan Senin (2/8/2021) akan dilakukan siang pembacaan putusan,” jelasnya.

Dalam persidangan nanti, lanjut, jika putusannya menolak sidang praperadilan, maka paling tidak pihaknya sudah memiliki modal dengan ada bukti-bukti formil yang terungkap dalam persidangan.

“Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan dalam persidangan pidana materiil atau pokok,” tutupnya.

Baca Juga: Balikpapan Menuju Kota Layak Anak, tapi Perkawinan Dini Tinggi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya