Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

2 kasus diselesaikan dengan restorative justice

Balikpapan, IDNTimes – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota. Sejak 27 Januari -18 Februari Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap 5 tersangka dengan barang bukti 7 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.

Dari tujuh tersangka, dua diantaranya dilakukan upaya restorative justice sementara bagi lima lainnya tetap dilanjutkan secara hukum.

“Nah, dari lima tersangka, tiga tersangka diteruskan proses hukumnya, sedangkan dua tersangka diselesaikan melalui restorative justice,"  ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan, antara pihak korban dan tersangka menyelesaikan secara damai sehingga kasus ini tidak berlanjut sampai ke pengadilan.

1 Modus pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka DitangkapKorban dan pelaku curanmor yang sepakat kasusnya diselesaikan melalui Restoratif Justice. (25/2/2021). IDN Times/Hilmansyah

Modus operandi pelaku pencurian ini yakni dengan membawa kabur motor yang tidak terkunci setang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.

“Modusnya melihat korban lengah, kemudian mengambil motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan apalagi tidak dikunci setang," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.

Baca Juga: Jaksa Balikpapan Geledah Tiga Kantor, karena Penyalahgunaan Wewenang

2. Pelaku curanmor beraksi lintas kabupaten dan kota

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka DitangkapPara pelaku curanmor yang diringkus Polda Kaltim dengan barang bukti curian yang sebagian besar dijual ke perkebunan sawit (25/2/2021). IDN Times/Hilmansyah

Para pelaku curanmor beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Jl Soekarno Hatta Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.

“Kasusnya masih terus kita kembangkan, ” tambahnya.

3. Kendaraan curian dijual ke perkebunan sawit

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka DitangkapIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Agus menjelaskan, dalam kasus curanmor ini hampir seluruh barang bukti semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah.

Petugas pun mencari barang bukti dengan terpaksa masuk ke perkebunan-perkebunan sawit di Kaltim. Kendaraan bermotor hasil curian itu dijual dengan harga antara Rp750 ribu sampai Rp1 juta.

“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk ke sana," ungkap Agus.

4 Korban tidak keberatan dilakukan restorative justice

Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka DitangkapKorban dan pelaku curanmor yang sepakat kasusnya diselesaikan melalui Restoratif Justice. (25/2/2021). IDN Times/Hilmansyah

Sementara salah satu kasus berhasil diselesaikan dengan restorative justice dimana mobil korban dicuri oleh tersangka namun dapat diselesaikan dengan damai. Korban mengakui dirinya khilaf karena meninggalkan kunci di mobil.

“Sebagai korban saya siap untuk tidak melanjutkan laporan saya, alasannya karena terjadinya pencurian ini karena saya khilaf meninggalkan kunci tergantung dipintu mobil," ujar Sarry korban pencurian mobil.

Sedangkan, pelaku Aidil mengatakan, melakukan aksi pencurian karena khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Pedagang Pasar Klandasan Balikpapan akan Divaksin COVID-19 Jumat Besok

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya