Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan 

Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Balikpapan, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)  Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang seorang driver ojek online (ojol) yang positif terkena COVID-19, pada Minggu (5/4) sore.

"Pelaku hoaks ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin (6/4)

1. Pelaku sebarkan hoaks di Facebook

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan Tersangka penyebar hoaks ditangkap di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

"Yang mana kita mendapat informasi dari warga  tentang adanya informasi di Facebook salah satu akun yang membuat status ada driver ojek online terkena virus corona," ujar Turmudi.

Tak tinggal diam, anggota Satreskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah mengecek di Facebook, pihaknya menemukan akun atas nama HR dengan unggahan foto bertuliskan "Gojek Kena COVID-19, Astagfirullah," ujarnya.

Setelah itu pelaku Hendra atau HR mengirim ke grup salah satu grup jual beli di Facebook Balikpapan. Anggota polisi pun melakukan penyelidikan mengamankan tersangka di rumahnya, tanpa kesulitan yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Cegah Wabah Corona, Penjahit Pakaian di Balikpapan Jadi Pejuang Masker

2. Driver ojol ternyata mengalami penyakit lain bukan positif COVID-19

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan Tersangka penyebar hoaks ditangkap di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Kemudian polisi bergerak melakukan pengecekan kepada korban yang dimaksud dalam berita bohong tersebut, ternyata driver ojol tersebut tidak benar terkena COVID-19.

"Ternyata bukan karena corona, korban karena memang sering sakit seperti itu. Kita sudah periksa korban. Kita sudah periksa istrinya juga. Ternyata dia memang punya penyakit epilepsi dan sering kambuhan," tambahnya.

3. Pelaku penyebar hoaks mengaku menyesal dan meminta maaf

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, pelaku Hendra (38) yang merupakan loper koran ini mengakui kesalahannya telah mengunggah berita hoaks tentang driver ojol tersebut. 

"Ia saya juga dengar dan baca di status dan grup. Makanya saya sebar juga," ujarnya.

Warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota ini pun mengaku menyesal telah melakukan penyebaran informasi palsu ini tanpa mengecek kebenarannya. Ia berharap tidak ada yang mengikuti jejaknya menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.

"Enggak ada motif apa-apa saya sebar itu, saya menyesal dan minta maaf atas perbuatan saya," ujarnya.

4. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Polisi Amankan Pelaku Penyebar Hoaks COVID-19 di Balikpapan Tersangka penyebar hoaks ditangkap di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebar isu-isu yang berkaitan dengan virus corona.

"Ini yang disebarkan karena virus corona, akhirnya meresahkan masyarakat. Kita juga sering imbau kepada masyarakat untuk sering hati-hati dalam menyebarkan informasi. Kalau tidak akurat jangan disebarkan," tambah Turmudi.

Kini, Hendra pelaku penyebar berita bohong pun disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Junto pasal UU No.73 tahun 58 tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 tahun 1946. Pelaku terancam penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com (http://kitabisa.com/kitaidnlawancorona)

Baca Juga: Wali Kota: Rekomendasi WHO, Warga Balikpapan Wajib Gunakan Masker

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya